Tiga Pemuda Baturaja Ditangkap di Kamar Hotel, Diduga Bandar dan Pengedar Sabu

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 17 Juli 2025 - 06:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto: tiga pemuda beserta barang bukti diamankan polisi

foto: tiga pemuda beserta barang bukti diamankan polisi

PERISTIWATERKINI — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ogan Komering Ulu (OKU) kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran narkotika.

Kali ini, tiga pemuda yang masih berstatus pelajar/mahasiswa diamankan setelah kedapatan menyimpan sabu di sebuah kamar hotel di wilayah Kecamatan Baturaja Timur.

Penangkapan berlangsung pada Senin malam, 14 Juli 2025, sekitar pukul 21.00 WIB. Ketiganya adalah RZ (19), AP (21), dan WD (19), seluruhnya merupakan warga Baturaja Timur.

Saat dilakukan penggerebekan di dalam kamar hotel, petugas menemukan sejumlah barang mencurigakan yang langsung diamankan sebagai barang bukti.

Di antaranya empat bungkus plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga sabu seberat bruto 2,33 gram.

Selain itu, polisi juga menyita satu timbangan digital warna hitam merek Pocket Scale, satu pipet plastik berwarna hitam dengan ujung yang diruncingkan (skop), serta satu dompet warna hitam merek Crocodile tempat sabu disimpan.

Tidak hanya itu, tiga unit handphone dari berbagai merek ditemukan di atas kasur kamar hotel, masing-masing dari merek VIVO Y16, Samsung Galaxy, dan Xiaomi Redmi 4a  semuanya berwarna emas.

Petugas juga menemukan satu ball plastik klip bening kosong yang disimpan di dekat jendela kamar.

Kasi Humas Polres OKU, AKP Ibnu Holdon, mewakili Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo, S.I.K., membenarkan penangkapan tersebut.

“Ketiga tersangka diamankan bersama barang bukti yang cukup lengkap. Mereka diduga kuat berperan sebagai bandar dan pengedar narkotika jenis sabu,” ungkap AKP Ibnu.

Menurutnya, penggerebekan tersebut merupakan hasil tindak lanjut informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di hotel tersebut.

Para tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres OKU untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres OKU mengimbau masyarakat untuk terus proaktif dalam memberikan informasi guna memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten OKU.

Penulis : Gunawan

Editor : Peristiwaterkini

Berita Terkait

‎Sajam Dipesan Online, Polsek Undaan Lakukan Pembinaan Warga
‎Penetapan Tersangka Kasus Suami Bela Istri di Sleman Buka Diskusi Hukum Pembelaan Diri
‎Empat Belas Tahun COP Bongkar 73 Kasus Kejahatan Satwa Liar
Perkelahian Berdarah Dalam Keadaan Mabuk Usai Kecelakaan, Mahasiswa Tewas Ditusuk Rekan
Istri Jenderal Diperiksa Hakim, Ungkap Aliran Dana Miliaran
Gus Yazid Bongkar Aliran Dana Rp20 Miliar di Persidangan
Dua Tahun Buron, Pelaku Curanmor Pasar Malam Ditangkap
Curi Sapi untuk Beli Sabu, Pria Ini Diciduk Polisi

Berita Terkait

Rabu, 28 Januari 2026 - 17:26 WIB

‎Sajam Dipesan Online, Polsek Undaan Lakukan Pembinaan Warga

Senin, 26 Januari 2026 - 11:55 WIB

‎Penetapan Tersangka Kasus Suami Bela Istri di Sleman Buka Diskusi Hukum Pembelaan Diri

Selasa, 20 Januari 2026 - 13:17 WIB

‎Empat Belas Tahun COP Bongkar 73 Kasus Kejahatan Satwa Liar

Minggu, 18 Januari 2026 - 13:20 WIB

Perkelahian Berdarah Dalam Keadaan Mabuk Usai Kecelakaan, Mahasiswa Tewas Ditusuk Rekan

Selasa, 2 Desember 2025 - 19:18 WIB

Istri Jenderal Diperiksa Hakim, Ungkap Aliran Dana Miliaran

Berita Terbaru

PERISTIWA

Dandim Wonosobo Tinjau TMMD Trimulyo, Dorong Desa Maju

Selasa, 10 Feb 2026 - 14:39 WIB