Perstiwaterkini.net – Aparat Penegak Hukum (APH) dari Polres Lampung Tengah akhirnya turun tangan setelah aktivasi tambang ilegal (galian C) sempat viral di beberapa media.
Aktivitas tambang ilegal (galian C) di bantaran Sungai Way Seputih, terletak di Kampung Sribawono, Kecamatan Way Seputih, Lampung Tengah.
diketahui menggunakan alat berat jenis excavator untuk mengeruk tanah tanpa izin resmi.
Tambang tersebut diduga milik seorang oknum kepala Kampung berinisial RL, yang saat ini menjabat sebagai Kampung Buyut Baru, kecamatan Seputih Raman.
Penggerebekan awal dilakukan oleh pihak kepolisian, yang menyebabkan lokasi tambang ditutup sementara.
Namun hanya dalam hitungan hari, aktivitas ilegal tersebut kembali berjalan seperti tak tersentuh hukum.
Tim polres Lampung Tengah baru-baru ini kembali melakukan penindakan, dalam penangkapan tersebut, petugas langsung memasang garis polisi line pada satu unit excavator.
Penulis : Sahrul
Editor : Peristiwaterkini
Halaman : 1 2 Selanjutnya