Tiga Oknum LSM Ditangkap karena Pemerasan Dana BOS

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 20 Januari 2025 - 09:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palas, Peristiwaterkini – Polres Padanglawas (Palas) berhasil menangkap tiga oknum anggota Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) GSI dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) setelah terbukti melakukan pemerasan terhadap Kepala Sekolah SMP Negeri di Sosa Julu, Jumat (17/1/2025).

Ketiga pelaku masing-masing berinisial BTZ (48), warga Tapanuli Utara; AZ (54), warga Sibolga; dan AL (47), warga Padanglawas Utara.

Kapolres Palas, AKBP Diari Astetika, mengungkapkan bahwa kasus ini berawal dari laporan Kepala Sekolah berinisial MH.

Laporan tersebut juga didukung oleh Ketua Persatuan Wartawan Daerah (Perwada) Palas, Riswan Nasution.

Ketiga pelaku mendatangi sekolah dengan dalih memeriksa penggunaan Dana BOS tahun 2023 dan 2024.

“Modus mereka adalah memeriksa realisasi Dana BOS dan menekan korban agar menyerahkan sejumlah uang. Jika tidak, mereka mengancam akan mempublikasikan dugaan ketidaksesuaian dana tersebut,” ujar Kapolres.

Aksi pelaku kian berani ketika mereka mengikuti korban hingga ke kantor Dinas Pendidikan dan Bank Sumut.

Puncaknya, korban menyerahkan uang sebesar Rp2.950.000 dalam amplop kuning di sebuah kafe di Kecamatan Barumun.

Namun, korban langsung melapor kepada Kanit Tipidkor Polres Palas, Iptu B.C. Nasution, yang segera mengoordinasikan tindakan penangkapan dengan Kasat Reskrim AKP Raden Saleh Harahap.

Tim Satreskrim bertindak cepat dengan mengamankan ketiga pelaku yang hendak meninggalkan lokasi menggunakan mobil Toyota Avanza hitam berpelat nomor B 2599 SED.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa amplop kuning berisi uang tunai 59 lembar pecahan Rp50 ribu, dua unit ponsel, enam surat tugas, dan kartu pers milik pelaku.

Kapolres Palas menegaskan bahwa tindakan pemerasan ini tidak akan ditoleransi, terutama yang menyasar tenaga pendidik. Para pelaku akan dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.

“Kami berkomitmen untuk memberantas segala bentuk tindak pidana dan premanisme,” tegasnya.

Selain itu, Kapolres memberikan apresiasi kepada korban atas keberaniannya melapor.

“Kasus ini membuktikan pentingnya keberanian masyarakat untuk melaporkan tindak kriminal. Polri akan selalu melindungi masyarakat, khususnya korban tindak pidana seperti ini,” tambahnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aksi serupa, karena setiap laporan akan segera ditindaklanjuti.

Keberhasilan penanganan kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi oknum-oknum lain yang mencoba melakukan pemerasan.

Polres Palas berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama di sektor pendidikan.

Penulis : Jurnalis

Editor : Peristiwaterkini

Berita Terkait

Kejari Sleman Musnahkan Ribuan Obat Terlarang, Senpi, dan Ganja
Warga Ringkus Pencuri Sangkar di Sewon, Polisi: Tak Ada Laporan Masuk
Polisi Tangkap Pria di OKU Miliki Senjata Api Ilegal
Diduga Edarkan Sabu, Dua Warga OKU Timur Ditangkap di OKU Selatan
Berpura-pura Jadi Pembeli, Polisi Gulung Bandar Sabu di OKU
Transaksi Narkoba Gagal Total, Buruh di OKU Dibekuk Polisi Saat Jual Sabu dan Ekstasi
Polres OKU Tangkap Pengedar Narkoba di Baturaja Timur, Sita Puluhan Pyrex dan Sabu Siap Edar
Polda DIY Ungkap Mafia Tanah Rugikan Mbah Tupon Rp3,5 Miliar
Berita ini 1,032 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Juni 2025 - 10:28 WIB

Kejari Sleman Musnahkan Ribuan Obat Terlarang, Senpi, dan Ganja

Selasa, 24 Juni 2025 - 14:28 WIB

Warga Ringkus Pencuri Sangkar di Sewon, Polisi: Tak Ada Laporan Masuk

Senin, 23 Juni 2025 - 19:34 WIB

Polisi Tangkap Pria di OKU Miliki Senjata Api Ilegal

Senin, 23 Juni 2025 - 07:15 WIB

Diduga Edarkan Sabu, Dua Warga OKU Timur Ditangkap di OKU Selatan

Minggu, 22 Juni 2025 - 19:15 WIB

Berpura-pura Jadi Pembeli, Polisi Gulung Bandar Sabu di OKU

Berita Terbaru

NASIONAL

Gagal Nanjak, Truk Trailer Timpa Minibus di Boyolali

Kamis, 26 Jun 2025 - 09:39 WIB