Tim Satreskrim bertindak cepat dengan mengamankan ketiga pelaku yang hendak meninggalkan lokasi menggunakan mobil Toyota Avanza hitam berpelat nomor B 2599 SED.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa amplop kuning berisi uang tunai 59 lembar pecahan Rp50 ribu, dua unit ponsel, enam surat tugas, dan kartu pers milik pelaku.
Kapolres Palas menegaskan bahwa tindakan pemerasan ini tidak akan ditoleransi, terutama yang menyasar tenaga pendidik. Para pelaku akan dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.
“Kami berkomitmen untuk memberantas segala bentuk tindak pidana dan premanisme,” tegasnya.
Selain itu, Kapolres memberikan apresiasi kepada korban atas keberaniannya melapor.
“Kasus ini membuktikan pentingnya keberanian masyarakat untuk melaporkan tindak kriminal. Polri akan selalu melindungi masyarakat, khususnya korban tindak pidana seperti ini,” tambahnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aksi serupa, karena setiap laporan akan segera ditindaklanjuti.
Keberhasilan penanganan kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi oknum-oknum lain yang mencoba melakukan pemerasan.
Polres Palas berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama di sektor pendidikan.
Penulis : Jurnalis
Editor : Peristiwaterkini
Halaman : 1 2

















