“Kami mengamankan tiga orang berinisial GL (20), SA (48) yang juga anggota ormas Hulubalang, dan AL (45). Saat ini mereka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKBP Max Mariners.
Sementara itu, kuasa hukum Bando Amin, Ana Tasia Pase, SH., MH., membenarkan bahwa kliennya telah melaporkan tiga oknum dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang akhirnya ditangkap dalam OTT tersebut.
Menurut Ana, tuduhan perselingkuhan yang dialamatkan kepada Bando Amin tidak berdasar. Ia menjelaskan bahwa istri salah satu pelaku sebenarnya ingin bekerja sama dengan Bando Amin dalam proyek perumahan. Karena merasa kasihan, kliennya menyetujui kerja sama tersebut, namun kemudian justru dituduh berselingkuh.
“Pemberian uang itu sebenarnya bagian dari strategi untuk mengungkap dugaan pemerasan ini. Dengan bantuan pengacara dan koordinasi dengan Tim Saber Pungli, ketiga orang tersebut akhirnya berhasil diamankan dalam OTT,” jelas Ana.
Kasus ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi pihak-pihak lain agar tidak melakukan tindakan yang merugikan orang lain melalui pemerasan ataupun modus serupa. Saat ini, kepolisian masih terus mendalami kasus ini guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Penulis : jurnalis
Editor : peristiwaterkini
Halaman : 1 2

















