PERISTIWATERKINI.NET – Tiga mobil polisi dibakar massa di Jalan Pondok Rangon, Kampung Baru, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis,m Kota Depok, Jawa Barat, pada Jumat dinihari, 18 April 2025.
Insiden ini terjadi saat polisi berusaha menjemput paksa TS, seorang tersangka yang terlibat dalam kasus penguasaan lahan ilegal dan kepemilikan senjata api.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Bambang Prakoso,
menjelaskan bahwa penjemputan terhadap TS dilakukan berdasarkan dua laporan,
yakni kasus pengrusakan dan pelanggaran Undang-Undang Darurat terkait senjata api.
Sebelumnya, polisi sudah mengirimkan surat panggilan kepada tersangka dua kali, namun tidak ada respons dari TS.
“Karena tersangka tidak memenuhi panggilan, kami memutuskan untuk menjemputnya paksa,” kata Bambang, Jumat siang.
Pada sekitar pukul 01.30 WIB, tim Satreskrim Polres Depok yang berjumlah 14 personel berangkat menuju rumah TS untuk membawa tersangka.
Penulis : Jurnalis
Editor : Peristiwaterkini
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya