Terduga pelaku (AD) telah memberi kompensasi nominal atas kerugian yang dialami oleh (RS) sesuai yang disepakati bersama.dan pihak korban (RS) pun sudah membuat surat pencabutan laporan yang di kirimkan ke Polsek terbanggi besar namun diduga salah satu penyidik mengatakan sudah telat surat itu sudah tidak berguna lagi, imbuhnya korban (RS.
(AD) hanya pihak pemilik mobil yang disewa (JD), dan benar (JD) itu orangnya tempramen jika tidak dituruti akan mengamuk dan mengancam merusak kendaraan (AD,)”Tim penasihat hukum (AD,) memohon Kepada pihak Polsek Terbanggibesar dapat menyetujui (RJ) sehingga penyelesaian hukum tidak sampai ke meja hijau.karena perkara ini termasuk perkara tindak pidana ringan yang jumlah kerugiannya kurang dari 2500.000; berdasarkan Peraturan mahkamah agung(perma ) no2 tahun 2012.
Kami Mintak Kepada Polda Lampung Agar Bisa Mengambil Sikap Terjadinya Di polsek Terbanggi Besar. belum mendapat keterangan resmi dari Polsek Terbanggibesar terkait masalah tersebut.(Tim)
Penulis : Handoko
Editor : Peristiwaterkini