“Sepengetahuan AD, saat itu solar yang diambil menggunakan angkotnya diakui milik JD. Setelah selesai mengambil solar JD kemudian memberikan uang sebesar Rp.100 ribu sebagai biaya sewa mobil,” tambah Rimbun.
Rupanya solar yang diambil JD adalah milik RS seorang pedagang eceran BBM di pinggir Jalinsum Terbanggibesar. Atas peristiwa tersebut (RS) melaporkan ke Polsek Terbanggibesar.
Karena mengalami kerugian sekitar Rp1,7 juta. Dan di duga solar tersebut adalah solar hasil mengecor di SPBU terdekat, (AJ ) dan (AD ) ditangkap polisi dan sudah ditahan sekitar 3 bulan.
Belakangan diketahui (AJ) mengalami gangguan jiwa yang sedang menjalani rehabilitasi. Bukti-bukti dari rumah sakit Jiwa. Jelasnya. Kuasa Hukum.
Selanjutnya, Berbagai langkah dan upaya untuk membebaskan (AD) dari jeratan hukum rupanya belum membuahkan hasil, bahkan pihak kuasa hukum (AD) yang diketuai Edy Dwi Nugroho S.H., telah melapor ke Polda Lampung terkait masalah tersebut.
Dan Mereka Sudah Ada Kesempatan.Damai Surat Perdamain kedua belah pihak yang diketahui Kepala Kampung Terbanggibesar di tempat usaha korban telah dilakukan.
Penulis : Handoko
Editor : Peristiwaterkini
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya