Tiga Bulan Mendekam, Kuasa Hukum Datangi Terduga Pencuri Solar Subsidi

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 28 September 2024 - 11:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG TENGAH, Peristiwaterkini – Tiga penasehat hukum dari dua terduga pelaku pencurian BBM jenis solar yang ditangkap anggota Satreskrim Polsek Terbanggibesar Lampung Tengah, sudah tiga bulan mendekam di Polsek dan mendatangi Mapolsek setempat pada Jum’at (27/09/2024).

Ketiga Penasehat Hukum dari LBH Bledek itu adalah Rimbun Sinurat.,S.H., Agung Edi Handoko.,S.H., dan Boy Sinurat.,S.H.
Rimbun Sinurat S.H, mengatakan, terduga pelaku (AD) telah melakukan perdamaian dengan korban serta pencabutan laporan ke polisi.

Dengan harapan dapat diselesaikan dengan langkah Restoratif Justice (RJ). ” Namun disayangkan upaya RJ gagal dengan alasan salah satu terduga pelaku merupakan residivis kasus narkoba,” ujar.

Menurut Rimbun, kronologis singkat kejadiannya adalah terduga pelaku (JD) menyewa mobil (AD) untuk mengantar solar di daerah Kecubung Terbanggibesar.

Setelah harga disepakati biaya antar sewa mobil Rp.100 ribu, (AD) pun menyanggupinya. Kemudian, (JD) berangkat bersama (AD) menggunakan kendaraan angkutan kota (angkot) untuk mengambil solar yang diakui (JD) merupakan miliknya di dekat SPBU Terbanggibesar.

“Sepengetahuan AD, saat itu solar yang diambil menggunakan angkotnya diakui milik JD. Setelah selesai mengambil solar JD kemudian memberikan uang sebesar Rp.100 ribu sebagai biaya sewa mobil,” tambah Rimbun.

Rupanya solar yang diambil JD adalah milik RS seorang pedagang eceran BBM di pinggir Jalinsum Terbanggibesar. Atas peristiwa tersebut (RS) melaporkan ke Polsek Terbanggibesar.

Penulis : Handoko

Editor : Peristiwaterkini

Berita Terkait

Modus Pacaran, Pengurus Ponpes di Lamteng Setubuhi Santri di Bawah Umur
Terseret Kasus Dana Hibah KONI Rp 1,1 Miliar, Ketua PSSI Lamteng Resmi Ditahan
Dana Hibah KONI Di duga Disalahgunakan, Setyo Malah Nombok Ratusan Juta
Dukung Penuh Sepak Bola Lampung Tengah, Anggota DPD RI Bustomi Zainudin Hadiri GRIB JAYA OPEN CUP 2025
Tiga Pekerja Galian C Ilegal di Way Seputih Diamankan, Pemilik Masih Bebas?
UBL dan GRANAT Lampung Tengah Gelar Observasi Sosial di Lapas Gunung Sugih
Pencemaran Udara Kian Parah, Warga Resah, DLH Tutup Mata
Sidang Kasus Pembunuhan Siswa SMAN 1 Anak Tuha Memasuki Tahapan Tuntutan

Berita Terkait

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 10:17 WIB

Modus Pacaran, Pengurus Ponpes di Lamteng Setubuhi Santri di Bawah Umur

Kamis, 7 Agustus 2025 - 17:28 WIB

Terseret Kasus Dana Hibah KONI Rp 1,1 Miliar, Ketua PSSI Lamteng Resmi Ditahan

Senin, 28 Juli 2025 - 23:49 WIB

Dana Hibah KONI Di duga Disalahgunakan, Setyo Malah Nombok Ratusan Juta

Jumat, 25 Juli 2025 - 17:55 WIB

Dukung Penuh Sepak Bola Lampung Tengah, Anggota DPD RI Bustomi Zainudin Hadiri GRIB JAYA OPEN CUP 2025

Jumat, 25 Juli 2025 - 17:25 WIB

Tiga Pekerja Galian C Ilegal di Way Seputih Diamankan, Pemilik Masih Bebas?

Berita Terbaru