LAMPUNG TENGAH, Peristiwaterkini – Tiga penasehat hukum dari dua terduga pelaku pencurian BBM jenis solar yang ditangkap anggota Satreskrim Polsek Terbanggibesar Lampung Tengah, sudah tiga bulan mendekam di Polsek dan mendatangi Mapolsek setempat pada Jum’at (27/09/2024).
Ketiga Penasehat Hukum dari LBH Bledek itu adalah Rimbun Sinurat.,S.H., Agung Edi Handoko.,S.H., dan Boy Sinurat.,S.H.
Rimbun Sinurat S.H, mengatakan, terduga pelaku (AD) telah melakukan perdamaian dengan korban serta pencabutan laporan ke polisi.
Dengan harapan dapat diselesaikan dengan langkah Restoratif Justice (RJ). ” Namun disayangkan upaya RJ gagal dengan alasan salah satu terduga pelaku merupakan residivis kasus narkoba,” ujar.
Menurut Rimbun, kronologis singkat kejadiannya adalah terduga pelaku (JD) menyewa mobil (AD) untuk mengantar solar di daerah Kecubung Terbanggibesar.
Setelah harga disepakati biaya antar sewa mobil Rp.100 ribu, (AD) pun menyanggupinya. Kemudian, (JD) berangkat bersama (AD) menggunakan kendaraan angkutan kota (angkot) untuk mengambil solar yang diakui (JD) merupakan miliknya di dekat SPBU Terbanggibesar.
Penulis : Handoko
Editor : Peristiwaterkini
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya