Dengan kejadian inì, TK harus berurusan dengan Unit Pidana Khusus Satuan Reserse Kriminal Polres OKU.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, TK dijerat dengan pasal 435 undang-undang RI No 17 tahun 2023 tentang kesehatan.
Hingga berita ini diturunkan, tim Peristiwaterkini.net belum mendapatkan konfirmasi terkait informasi tersebut, info inì mulai beredar di media sosial, termasuk di laman Instragram @unitpidsuspolresoku
Penulis : Gunawan
Editor : Peristiwaterkini
Halaman : 1 2

















