Selain itu, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 2.629 orang juga menerima THR dengan total anggaran Rp8,9 miliar.
“Pencairan THR dilakukan paling cepat 15 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri dan jumlahnya mengacu pada penghasilan ASN di bulan Februari 2025,” tambahnya.
Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 mengenai pemberian THR dan gaji ke-13 bagi ASN, pensiunan, serta penerima tunjangan lainnya.
Aturan ini diperkuat dengan Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2025, yang mengatur pencairan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) OKU Timur.
Komponen THR yang diterima ASN terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, serta tunjangan pangan.
Selain itu, untuk PNS dan PPPK, THR juga mencakup tambahan penghasilan.
Sementara itu, bagi pimpinan dan anggota DPRD, THR yang diterima terdiri dari uang representasi, tunjangan keluarga, serta tunjangan jabatan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pencairan THR ini diharapkan dapat membantu ASN dalam memenuhi kebutuhan menjelang IdulFitri dan memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah.
Penulis : Jurnalis
Editor : Peristiwaterkini
Halaman : 1 2