“Tulang belulang korban kami temukan dalam kondisi terbungkus trashbag hitam di kamar pelaku. Saat ini, kerangka tersebut telah dibawa ke RS Bhayangkara untuk dilakukan otopsi dan tes DNA,” ungkap AKP I Nengah Jeffry.
Ancaman Hukuman Berat Menanti Pelaku
Atas perbuatannya, MRR kini telah ditahan di Polres Bantul dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukuman yang menanti pelaku adalah pidana seumur hidup atau hukuman mati. Polisi masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya motif lain di balik perbuatan sadis tersebut.