Jasad Membusuk Jadi Kerangka, Sempat Dibawa ke Berbagai Lokasi
Pada 7 Desember 2024, pelaku kembali ke kontrakan dan menemukan bahwa jasad korban telah membusuk dan berubah menjadi kerangka. Ia lalu memasukkan tulang belulang, pakaian, dan barang-barang korban ke dalam trashbag hitam. Yang mencengangkan, trashbag tersebut sempat dibawa ke kontrakan barunya di Condongcatur, Sleman.
Pada 20 Desember 2024, pelaku bahkan membawa trashbag itu ke Losmen Muji Lestari di Kaliurang untuk membersihkan kerangka korban. Setelah itu, pelaku membawa kerangka tersebut ke rumahnya di Donotirto, Kretek, Bantul, dan menyimpannya di dalam kamar. Untuk menghilangkan jejak, pelaku membakar pakaian dan barang-barang korban yang terkontaminasi dengan bau mayat.
Polisi Temukan Kerangka di Kamar Pelaku
Kasus ini akhirnya terungkap setelah polisi melakukan penggeledahan di rumah pelaku pada 20 Maret 2025, sekitar pukul 16.00 WIB. Di dalam kamar pelaku, polisi menemukan trashbag hitam berisi kerangka manusia. Pelaku akhirnya mengakui bahwa kerangka tersebut adalah pacarnya yang telah ia bunuh enam bulan lalu.
“Tulang belulang korban kami temukan dalam kondisi terbungkus trashbag hitam di kamar pelaku. Saat ini, kerangka tersebut telah dibawa ke RS Bhayangkara untuk dilakukan otopsi dan tes DNA,” ungkap AKP I Nengah Jeffry.
Ancaman Hukuman Berat Menanti Pelaku
Atas perbuatannya, MRR kini telah ditahan di Polres Bantul dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukuman yang menanti pelaku adalah pidana seumur hidup atau hukuman mati. Polisi masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya motif lain di balik perbuatan sadis tersebut.
Halaman : 1 2

















