“yang kami tertibkan yaitu media yang tidak memiliki afiliasi resmi, tapi memakai nama institusi negara untuk memberikan kesan legalitasnya,” ucapnya.
Langkah Dewan Pers tersebut bukan tanpa alasan, dalam beberapa waktu terakhir, muncul banyaknya media online maupun cetak yang menyelipkan nama Polri, KPK, atau lembaga lainya pada nama medianya.
Padahal sema sekali tidak ada hubungannya, hal tersebut menyesatkan publik dan berpotensi menciderai kepercayaan terhadap institusi negara maupun dunia pers.
Walau tidak menyebutkan nama jumlah media pastinya, Jazuli menegaskan proses penertiban sudah berjalan dan akan terus dilakukan secara menyeluruh.
“jadi ini menjadi perhatian yang serius kami, kita akan membersihkan media-media yang merusak etika pers,” tandanya.
Langkah ini mendapat dukungan luas dari berbagai kalangan jurnalistik dan pengamat media, banyak yang menilai tindakan Dewan Pers sebagai upaya menyelamatkan profesi wartawan dari Oknum-oknum yang menyalahgunakan atribut negara demi kepentingan pribadi.
Penulis : jurnalis
Editor : Peristiwaterkini
Halaman : 1 2