“Dugaan Mark-up dana hibah ini harus diungkap total, jangan hanya menangkap yang di permukaannya saja, klien kami SB, hanya diduga membantu menutupi kekurangan dana yang dipotong oleh ketua dan bendahara KONI SPJ,” ungkapnya.
Seperti diketahui, kasus ini sebelumnya telah menyeret dua tokoh utama, yakini Ketua KONI Lamteng Berinisial DN dan Bendahara Berinisial ES, keduanya telah ditahan pada tanggal Senin (28/7/2025).
DN kini mendekam di Lapas Gunungsugih, sementara ES ditahan di Rutan Way Hui Bandar Lampung.
Keduanya diduga sebagai dalang utama dalam peraktek korupsi dana hibah dengan nilai RP 1,1 miliar dari nilai anggaran RP 5,8 miliar.
Dana tersebut sejatinya di peruntukan untuk pelaksanaan Porporv Lampung tahun 2022, namun diduga kuat diselewengkan dengan modus pemotongan dan mark-up anggaran kegiatan ditingkat Cabor.
Penahanan SB ini menambah daftar panjang tersangka dalam kasus yang telah mencoreng dunia olah raga di Lampung Tengah.
Masyarakat kini menanti keseriusan Kejaksaan dalam menuntaskan perkara ini secara adil dan transparan.
Kuasa SB mendesak agar tidak ada tebang pilih dalam proses hukum, mereka menekankan siapa pun yang terlibat, baik sebagai pelaku utama atau turut serta harus di proses secara proporsional.
“jangan hanya yang kecil yang dikorbankan, bila ada pengurus Cabor yang terlibat mark-up atau menerima dana potongan, mereka juga harus dipanggil dan diperiksa,” tegasnya.
Penulis : wahyudin
Editor : Peristiwaterkini
Halaman : 1 2