Hasil pemeriksaan menyebutkan, kerugian yang dialami CV Panen Mas Baturaja mencapai Rp26.955.013.
Angka tersebut didasarkan pada enam faktur kredit yang diterbitkan selama aksi berlangsung.
Manajemen perusahaan, melalui manajer mereka, Bambang Yuliansyah, kemudian melaporkan tindakan tersebut ke Polsek Baturaja Timur untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Dalam pengakuannya, Robianto mengatakan bahwa seluruh hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan pribadi serta rumah tangga.
Pihak kepolisian juga menyita beberapa barang bukti, termasuk sebuah kaos abu-abu bertuliskan “Nevada” yang dibeli dari hasil penjualan ilegal tersebut.
“Setelah menyerahkan diri, kami langsung menetapkan Robianto sebagai tersangka,” ujar AKP Ibnu Holdon.
Surat penangkapan pun dikeluarkan pada Kamis pagi, 17 April 2025. Robianto kini telah resmi ditahan.
Ia dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, yang ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara.
Saat ini, penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini.
Penulis : Gunawan
Editor : Peristiwaterkini
Halaman : 1 2

















