PERISTIWATERKINI.NET – Seorang karyawan CV Panen Mas Baturaja kembali terseret kasus penggelapan.
Robianto (39), yang bekerja sebagai sales, memilih menyerahkan diri ke Polsek Baturaja Timur pada Rabu malam, (16/4/2025).
Tindakan ini dilakukan setelah Robianto mengakui telah melakukan penggelapan yang merugikan perusahaan hingga lebih dari Rp26 juta.
Kejadian ini merupakan lanjutan dari kasus serupa yang sebelumnya menjerat Ade Pratama, rekan satu tempat kerja Robianto.
Ade lebih dulu diamankan oleh pihak kepolisian pada 11 April 2025.
Kapolres OKU, AKBP Endro Aribowo melalui Kasi Humas AKP Ibnu Holdon, menyampaikan bahwa Robianto telah menjalankan aksinya sejak awal hingga pertengahan Maret 2025.
Modus yang digunakan cukup rapi. Robianto memanfaatkan posisinya untuk melakukan order fiktif menggunakan nama perusahaan.
Barang-barang yang dipesan tidak pernah masuk ke gudang, melainkan langsung dijual secara eceran.
Penulis : Gunawan
Editor : Peristiwaterkini
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya