Data tersebut masih akan dipelajari lebih lanjut, sebab uji limbah dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) provinsi Lampung, bukan DLH kabupaten Lamteng.
“Pemanggilan ini menindaklanjuti aduan masyarakat, walaupun perusahaan menyebut asap hitam hanya sebentar, tetap saja hal tersebut berdampak pada kesehatan masyarakat, polisi udara mengandung partikel berbahaya yang bisa memicu penyakit,” tegas Dedi.
Ia meminta PT LBP segera mencari solusi permanen agar tidak lagi mengeluarkan asap pekat saat beroperasi, menurutnya perubahan bahan bakar atau inovasi teknologi bisa menjadi pilihan.
Terkait limbah, komisi III telah meminta laporan UKL-UPL dan dokumen pengelolaan lingkungan, Dedi menegaskan, pihaknya akan melakukan kroscek ulang bersama OPD terkait dan DLH Lamteng.
“Kalau nanti ditemukan ketidak sesuaian dokumen dengan kondisi lapangan, perusahaan bisa dikenai sanksi, termasuk penghentian sementara aktivitas produksi,” pungkasnya.
Penulis : Sahrul
Editor : Peristiwaterkini
Halaman : 1 2

















