Temukan Sabu dan Senjata Api, Bandar Narkoba Diamankan Polisi

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 11 Maret 2025 - 10:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto : Bandar narkoba diamankan di kantor polisi

foto : Bandar narkoba diamankan di kantor polisi

PERISTIWATERKINI.NET – Satuan Reserse Narkoba Polres OKI kembali mengungkap peredaran narkotika di wilayahnya.

Dalam operasi yang digelar pada Kamis siang, seorang pria berinisial A.A (36), yang berprofesi sebagai sopir, berhasil ditangkap di Desa Talang Jaya, Kecamatan Sungai Menang.

Penangkapan ini dilakukan setelah tim kepolisian menerima informasi terkait aktivitas A.A dalam mengedarkan narkotika.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan intensif dan mengatur strategi penyamaran guna menjebak pelaku. Salah satu petugas berpura-pura menjadi pembeli dan melakukan transaksi dengan tersangka.

Saat kesepakatan berlangsung, tim kepolisian langsung bergerak cepat dan mengamankan A.A tanpa perlawanan. Dalam penggeledahan, petugas menemukan dua paket besar yang berisi kristal putih, diduga narkotika jenis sabu.

Selain itu, polisi juga menyita satu unit ponsel iPhone yang diduga digunakan untuk komunikasi dalam transaksi narkoba. Yang lebih mengejutkan, tersangka juga membawa senjata api laras pendek lengkap dengan lima butir amunisi aktif.

Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto, SH, SIK, mengungkapkan bahwa keberhasilan pengungkapan ini tak lepas dari peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian.

“Kami sangat mengapresiasi bantuan dan informasi dari masyarakat. Ini menunjukkan bahwa sinergi antara polisi dan warga sangat penting dalam memberantas peredaran narkotika,” ujarnya.

Saat ini, tersangka telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 serta Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal.

Kapolres OKI mengajak seluruh masyarakat untuk terus bersinergi dalam memerangi peredaran narkoba serta tindak kriminal lainnya demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif.

Ia menegaskan bahwa kepolisian akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika di wilayah OKI guna menekan angka kejahatan yang berkaitan dengan barang terlarang tersebut.

 

Penulis : jurnalis

Editor : peristiwaterkini

Berita Terkait

Kejari Sleman Musnahkan Ribuan Obat Terlarang, Senpi, dan Ganja
Warga Ringkus Pencuri Sangkar di Sewon, Polisi: Tak Ada Laporan Masuk
Polisi Tangkap Pria di OKU Miliki Senjata Api Ilegal
Diduga Edarkan Sabu, Dua Warga OKU Timur Ditangkap di OKU Selatan
Berpura-pura Jadi Pembeli, Polisi Gulung Bandar Sabu di OKU
Transaksi Narkoba Gagal Total, Buruh di OKU Dibekuk Polisi Saat Jual Sabu dan Ekstasi
Polres OKU Tangkap Pengedar Narkoba di Baturaja Timur, Sita Puluhan Pyrex dan Sabu Siap Edar
Polda DIY Ungkap Mafia Tanah Rugikan Mbah Tupon Rp3,5 Miliar
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Juni 2025 - 10:28 WIB

Kejari Sleman Musnahkan Ribuan Obat Terlarang, Senpi, dan Ganja

Selasa, 24 Juni 2025 - 14:28 WIB

Warga Ringkus Pencuri Sangkar di Sewon, Polisi: Tak Ada Laporan Masuk

Senin, 23 Juni 2025 - 19:34 WIB

Polisi Tangkap Pria di OKU Miliki Senjata Api Ilegal

Senin, 23 Juni 2025 - 07:15 WIB

Diduga Edarkan Sabu, Dua Warga OKU Timur Ditangkap di OKU Selatan

Minggu, 22 Juni 2025 - 19:15 WIB

Berpura-pura Jadi Pembeli, Polisi Gulung Bandar Sabu di OKU

Berita Terbaru

NASIONAL

Gagal Nanjak, Truk Trailer Timpa Minibus di Boyolali

Kamis, 26 Jun 2025 - 09:39 WIB