“Kami sangat mengapresiasi bantuan dan informasi dari masyarakat. Ini menunjukkan bahwa sinergi antara polisi dan warga sangat penting dalam memberantas peredaran narkotika,” ujarnya.
Saat ini, tersangka telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 serta Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal.
Kapolres OKI mengajak seluruh masyarakat untuk terus bersinergi dalam memerangi peredaran narkoba serta tindak kriminal lainnya demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif.
Ia menegaskan bahwa kepolisian akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika di wilayah OKI guna menekan angka kejahatan yang berkaitan dengan barang terlarang tersebut.
Penulis : jurnalis
Editor : peristiwaterkini
Halaman : 1 2

















