PERISTIWATERKINI.NET — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Tengah melalui Tim Tekab 308 Presisi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar warung milik seorang anggota Brimob.
Pelaku berinisial SI alias Tarong (40), warga Kampung Sukajawa, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Lampung Tengah, berhasil ditangkap usai menjalankan aksinya.
Penangkapan dilakukan pada Rabu sore, 9 Juli 2025 sekitar pukul 18.00 WIB di kediaman pelaku. SI diketahui merupakan residivis kasus serupa.
Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Devrat Aolia Arfan, S.Tr.K., S.I.K., mewakili Kapolres AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pelaku melakukan aksinya dengan cara mencongkel pintu warung milik korban JS (47), seorang anggota Brimob yang tinggal di Kampung Srikaton, Kecamatan Gunung Sugih.
“Pelaku memanfaatkan situasi sepi pada malam hari dan masuk ke warung dengan mencongkel pintu. Korban baru menyadari kejadian saat bangun tidur dan melihat kondisi warung sudah berantakan,” ujar AKP Devrat.
Barang-barang yang berhasil digasak pelaku antara lain sejumlah rokok, uang tunai, voucher pulsa berbagai operator, serta satu unit sepeda motor Honda Supra X dengan nomor polisi BE 6263 HX. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 20 juta.
Hasil penyelidikan mengarah pada SI, dan saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, petugas turut menemukan sejumlah barang bukti, termasuk baret Brimob milik korban.
Adapun barang bukti lainnya yang turut diamankan: Tiga buah obeng yang digunakan untuk mencongkel, Voucher pulsa dari operator XL, Tri, dan Telkomsel, Dua unit handphone, Satu setel pakaian yang dikenakan saat beraksi, Dua buah laduk.
“Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Kasat Reskrim.
Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Penulis : sahrul
Editor : Peristiwaterkini