OKU, Peristiwaterkini – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Raja menetapkan penyesuaian Tarif air minum yang akan di berlakukan pada bulan Januari 2025.
Penetapan ini berdasarkan surat keputusan Pemerintah Kabupaten OKU melaluì surat keputusan Bupati OKU Nomor 100.3.2/928/KPTS/V/2024 tahun 2024.
Penyesuaian inì akan diberlakukan 1 Januari 2025, sebagai langkah untuk menjaga keberlanjutan operasional dan meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.
Keputusan Bupati ini merupakan tindak lanjut dari peraturan Mentri Dalam Negri Nomor 21 Tahun 2020 tentang perhitungan dan penetapan tarif air minum.
Serta Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 869/KPTS/IV/2021 tahun 2021 tentang tarif batas bawah dan batas atas air minum untuk kabupaten/Kota di Provinsi Sumsel.
Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Raja Rrs Bertho Darmo Poedjo Asmanto mangatakan, penyesuaian tarif dilakukan untuk mengatasi kerugian yang di alami perusahaan dalam beberapa tahun terakhir.
“Perumda Tirta Raja sejak pertama kali beroperasi sudah mengalami akumulasi kerugian sebesar Rp 37,2 miliar, penyebabnya adalah tarif air yang lebih rendah dari biaya produksi,” katanya.
Dijelaskan, tarif air Rata-rata sebelum penyesuaian adalah Rp 5.376,73 per meter kubik, sementara biaya produksi mencapai RP 5.692,08 per meter kubik, menyebabkan kerugian sekitar Rp 315,35 per meter kubik.
Proses penyesuaian tarif inì telah melaluì berbagai tahapan, yaitu mulai dari konsultasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Sumatera Selatan,
Kementrian Dalam Negeri, sampai studi banding ke Pemuda Air Minum Tirta Lematang Lahat, selain itu dilakukan juga konsultasi publik dengan perwakilan masyarakat OKU dan memperoleh persetujuan dari Penjabat (PJ) Bupati OKU.
Perumda Tirta Raja terahir kali melakukan penyesuaian tarif pada tahun 2011, sejak saat itu tarif yang berlaku tidak lagi mencukupi untuk menutupi biaya operasional perusahaan.
Diharapkan penyesuaian tarif ini dapat meningkatkan kinerja perusahaan dan memperbaiki pelayanan kepada pelanggan.
Ditambahkan Bertho, sebelum menerapkan tarif baru, Perumda Tirta Raja telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kualitas layanan,
Seperti pengurasan instalasi pengolahan air, perbaikan jaringan distribusi serta penggantian dan pemeliharaan fasilitas produksi.
Semua inì bertujuan meningkatkan kualitas dan kuantitas air yang disalurkan kepada pelanggan Perumda Air Minum Tirta Raja.
Dengan penyesuaian tarif, Perumda Tirta Raja berencana untuk meningkatkan kualitas Infrastruktur dan fasilitas penyediaan air minum, memperluas kapasitas produksi dan distribusi air.
Serta meningkatkan kesehatan masyarakat melaluì penyediaan kar yang lebih bersih serta memenuhi standar kesehatan.
Selain itu, perusahaan akan berfokus pada efisiensi biaya, revitalisasi meteran air, dan pengelolaan sumber daya manusia yang lebih baik.
“Semua upaya dilakukan guna memastikan pelayanan yang lebih optimal kepada masyarakat, dan diharapkan dapat memberikan kontribusi positif terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) OKU,” tandasnya.
Penulis : Jurnalis
Editor : Peristiwaterkini