Ia juga menambahkan bahwa kontrak antara aplikator dan driver yang merugikan satu pihak melanggar Pasal 1338 KUHPerdata.
Namun, penegakan hukum terhadap praktik ini bukan hal mudah.
“Aplikator menguasai algoritma, data, dan komunikasi. Driver dan konsumen sulit mengakses bukti manipulasi. Regulasi juga belum maksimal mengatur detail teknis ini,” ujar Musthafa.
Ia juga prihatin atas minimnya kesadaran hukum di kalangan pengguna dan pekerja platform digital.
Musthafa menyerukan tiga langkah konkret: pengawasan aktif dari Kemenaker, Kominfo, dan OJK; pembentukan helpdesk khusus untuk pengaduan driver dan konsumen; serta edukasi hukum secara masif.
“Kita butuh keberpihakan negara terhadap rakyat, bukan algoritma. Ini tentang hak hidup yang layak. MERDEKA!” pungkasnya lantang.
Penulis : Wawan
Editor : Peristiwaterkini
Halaman : 1 2