Akibat penganiayaan tersebut, SA mengalami luka memar di pergelangan tangan kanan dan bekas cekikan di lehernya.
Merasa terancam, korban akhirnya melaporkan perbuatan anak kandungnya ke Polsek STL Ulu Terawas.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim dari Satreskrim Polres Musi Rawas bersama Unit Reskrim Polsek STL Ulu Terawas segera melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap tersangka.
Setelah mengumpulkan informasi, polisi berhasil menangkap Ismail di kediamannya pada Sabtu (8/2) sekitar pukul 23.00 WIB.
“Tersangka akhirnya berhasil kami amankan di rumahnya tanpa perlawanan. Saat ini, ia telah digelandang ke Mapolres Musi Rawas untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Ipda Aji.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa rekaman video yang memperlihatkan aksi penganiayaan terhadap korban.
Ismail kini harus menghadapi konsekuensi hukum atas perbuatannya yang tidak hanya melukai fisik ibunya, tetapi juga menimbulkan trauma mendalam bagi keluarga.
Kejadian ini menjadi pengingat akan dampak buruk kecanduan judi online yang dapat merusak kehidupan seseorang dan relasi dalam keluarga.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap bahaya judi online serta segera melaporkan tindakan kekerasan dalam rumah tangga kepada pihak berwenang.
Penulis : jurnalis
Editor : peristiwaterkini
Halaman : 1 2

















