PERISTIWATERKINI.NET — Seorang tahanan yang terlibat kasus narkoba berhasil melarikan diri dari Rumah Tahanan (Rutan) Polres Lahat.
Pelarian ini memicu respons cepat dari aparat kepolisian yang kini tengah memburu tersangka secara intensif.
Tahanan tersebut diketahui bernama Popi Pandri, pria asal Desa Muara Pinang Baru, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang.
Ia dilaporkan melarikan diri pada Minggu pagi, 27 April 2025.
Popi sebelumnya ditahan atas tuduhan pelanggaran berat terkait narkotika. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2), serta subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
Kepala Kepolisian Resor Lahat, AKBP Novi Edyanto, membenarkan kabar kaburnya tahanan tersebut. Menurutnya, pihak kepolisian langsung mengambil langkah cepat dengan menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Setelah kejadian, kami langsung berkoordinasi dengan sejumlah Polres di wilayah sekitar. Termasuk Polres Empat Lawang, Musi Rawas, dan Pagaralam,” ujarnya.
Pihak kepolisian juga telah mengerahkan tim khusus untuk menyisir berbagai titik yang diduga menjadi jalur pelarian. Ciri-ciri pelaku sudah disebarluaskan guna mempersempit ruang gerak Popi.
Tak hanya aparat, masyarakat pun diminta ikut berperan. Polres Lahat mengimbau agar warga segera melapor jika melihat keberadaan tersangka.
“Kami sangat membutuhkan partisipasi publik. Jika ada yang mengenali atau mengetahui informasi penting, segera laporkan. Identitas pelapor akan kami jaga kerahasiaannya,” tegas Kapolres.
Upaya pencarian ini terus dilakukan siang dan malam. Pihak kepolisian berharap pelaku segera ditemukan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Penulis : jurnalis
Editor : peristiwaterkini