Taat Pajak, 8 Restoran Di OKU Terima Reward

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 12 November 2024 - 21:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OKU, Peristiwaterkini – Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU, bersama Pemerintah Kabupaten OKU melaksanakan giat Pemberian Penghargaan Kepada Restoran yang Taat bayar Pajak, Selasa (12/11/2024).

Penghargaan secara langsung diberikan kepada 7 restoran wajib pajak yang dianggap patuh , taat dalam melaporkan dan menyetor pajak untuk kategori restoran.

Diantaranya Zuri Resto, Pindang Meranjat Tulen, Café Coffe and Me, Bakso Rusuk Mas Dul, Sop Bang Rio, Bil Resto, dan Rumah Makan Aneka Rasa.

Jumlah Wajib Pajak restoran yang sudah terdata dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang wajib dikenakan pajak restoran di Kabupaten Ogan Komering Ulu sebanyak 226 wajib pajak restoran.

Badan Pendapatan Daerah (Bapedda) OKU yang sudah bekerja sama dengan Kejari OKU melalui MoU Pemerintah Kabupaten OKU, ditindak lanjuti dengan surat kuasa khusus.

Terhadap optimalisasi asli pendapatan daerah Pemerintah Kabupaten OKU sudah melakukan sosialisasi penerapan pajak restoran 10% terhadap kurang lebih 150 wajib pajak.

Adapun Jumlah penerimaan pajak restoran periode januari – november 2024 yaitu sebesar Rp. 4.266.771.996 (Empat Milyar Dua Ratus Enam Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Satu Ribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Enam Rupiah).

Kajari OKU mengatakan, piagam penghargaan diberikan sebagai bentuk apresiasi Pemerintah Kabupaten OKU, kepada wajib pajak yang telah berkomitmen dan disiplin menyetorkan pungutan pajak yang menjadi sumber pembiayaan daerah.

“Diharapkan dengan penghargaan ini menjadi pemicu restoran lain membantu meningkatkan pendapatan daerah, sehingga bisa benar-benar berkontribusi untuk pendapatan daerah,” Jelasnya.

Kajari menjelaskan, ke delapan (8) penerima wajib pajak dinilai layak mendapatkan piagam penghargaan karena kepatuhan, kejujuran dalam menyetorkan dan melaporkan pajak restorsn ke daerah.

Hadir dalam acara tersebut Kepala Kejaksaan Negeri OKU Choirun Parapat, SH.,MH. yang didampingi Kasi Datun Kejari OKU Ajie Martha, SH dan Jaksa Pengacara Negara Kejari OKU, PJ. Bupati OKU Iqbal Alisyahbana, Bapenda Yoyin Arifianto dan Bank Sumsel Babel Cabang Baturaja Dedy Kusuma Wijaya.

Penulis : Gunawan

Editor : Peristiwaterkini

Berita Terkait

Hilangnya Kapala HRD PT Minanga Ogan Berujung Penangkapan
Bakar Mobil Ibu Gara-Gara BPKB, Pria di OKU Ditangkap Polisi
Kapolres OKU Awali Kunjungan Kerja ke Polsek Baturaja Timur dan Lubuk Raja: Fokus Pererat Sinergi dan Perangi Narkoba
Grab Baturaja Dukung dan Hadiri Asesmen Lapangan Akreditasi Prodi S1-Bisnis Digital Universitas Baturaja
Bupati OKU Kukuhkan Pengurus Baru TP PKK dan Tim Pembina Posyandu 2025–2030
Kecanduan Judi Online, Karyawan Nekat Gelapkan Dana Perusahaan Lewat Order Fiktif
Diduga Korupsi Dana Desa, Pemdes Lubuk Rukam Akan Dilaporkan LSM Penjara Indonesia 
Bupati dan Wakil Bupati OKU Resmikan Masjid Al Aziz, ASN Diminta Aktif Makmurkan Masjid
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 29 April 2025 - 18:13 WIB

Hilangnya Kapala HRD PT Minanga Ogan Berujung Penangkapan

Kamis, 24 April 2025 - 22:23 WIB

Bakar Mobil Ibu Gara-Gara BPKB, Pria di OKU Ditangkap Polisi

Kamis, 24 April 2025 - 20:20 WIB

Kapolres OKU Awali Kunjungan Kerja ke Polsek Baturaja Timur dan Lubuk Raja: Fokus Pererat Sinergi dan Perangi Narkoba

Kamis, 24 April 2025 - 17:06 WIB

Grab Baturaja Dukung dan Hadiri Asesmen Lapangan Akreditasi Prodi S1-Bisnis Digital Universitas Baturaja

Rabu, 16 April 2025 - 21:53 WIB

Bupati OKU Kukuhkan Pengurus Baru TP PKK dan Tim Pembina Posyandu 2025–2030

Berita Terbaru

BENGKULU

Desa Gunung Agung Satukan Langkah Atasi Stunting 

Selasa, 29 Apr 2025 - 19:27 WIB