Taat Pajak, 8 Restoran Di OKU Terima Reward

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 12 November 2024 - 21:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OKU, Peristiwaterkini – Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU, bersama Pemerintah Kabupaten OKU melaksanakan giat Pemberian Penghargaan Kepada Restoran yang Taat bayar Pajak, Selasa (12/11/2024).

Penghargaan secara langsung diberikan kepada 7 restoran wajib pajak yang dianggap patuh , taat dalam melaporkan dan menyetor pajak untuk kategori restoran.

Diantaranya Zuri Resto, Pindang Meranjat Tulen, Café Coffe and Me, Bakso Rusuk Mas Dul, Sop Bang Rio, Bil Resto, dan Rumah Makan Aneka Rasa.

Jumlah Wajib Pajak restoran yang sudah terdata dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang wajib dikenakan pajak restoran di Kabupaten Ogan Komering Ulu sebanyak 226 wajib pajak restoran.

Badan Pendapatan Daerah (Bapedda) OKU yang sudah bekerja sama dengan Kejari OKU melalui MoU Pemerintah Kabupaten OKU, ditindak lanjuti dengan surat kuasa khusus.

Terhadap optimalisasi asli pendapatan daerah Pemerintah Kabupaten OKU sudah melakukan sosialisasi penerapan pajak restoran 10% terhadap kurang lebih 150 wajib pajak.

Adapun Jumlah penerimaan pajak restoran periode januari – november 2024 yaitu sebesar Rp. 4.266.771.996 (Empat Milyar Dua Ratus Enam Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Satu Ribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Enam Rupiah).

Kajari OKU mengatakan, piagam penghargaan diberikan sebagai bentuk apresiasi Pemerintah Kabupaten OKU, kepada wajib pajak yang telah berkomitmen dan disiplin menyetorkan pungutan pajak yang menjadi sumber pembiayaan daerah.

“Diharapkan dengan penghargaan ini menjadi pemicu restoran lain membantu meningkatkan pendapatan daerah, sehingga bisa benar-benar berkontribusi untuk pendapatan daerah,” Jelasnya.

Kajari menjelaskan, ke delapan (8) penerima wajib pajak dinilai layak mendapatkan piagam penghargaan karena kepatuhan, kejujuran dalam menyetorkan dan melaporkan pajak restorsn ke daerah.

Hadir dalam acara tersebut Kepala Kejaksaan Negeri OKU Choirun Parapat, SH.,MH. yang didampingi Kasi Datun Kejari OKU Ajie Martha, SH dan Jaksa Pengacara Negara Kejari OKU, PJ. Bupati OKU Iqbal Alisyahbana, Bapenda Yoyin Arifianto dan Bank Sumsel Babel Cabang Baturaja Dedy Kusuma Wijaya.

Penulis : Gunawan

Editor : Peristiwaterkini

Berita Terkait

Rayakan Kemenangan, Tim Bertaji Cukur Rambut
PJ Bupati OKU Berikan Bantuan Warga Terdampak Puting Beliung
Gempa Di OKU Terjadi 3 Kali, BPBD OKU Himbau Hindari Informasi Hoax
HUT KORPRI Ke-53, Kajari OKU Dukung Program Pemerintah
Hasil Akhir Rekapitulasi PPK,  BERTAJI Peroleh Suara Terbanyak
PLN UPT Baturaja Bersama PIKK Salurkan Makanan Bergizi Melaluì YBM
Panen Karya Ramaikan HUT Ke-43 SMAN 2 OKU
BERTAJI Peroleh Suara Terbanyak Dari Saingannya YPN YESS
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Desember 2024 - 12:20 WIB

Rayakan Kemenangan, Tim Bertaji Cukur Rambut

Senin, 2 Desember 2024 - 23:27 WIB

PJ Bupati OKU Berikan Bantuan Warga Terdampak Puting Beliung

Senin, 2 Desember 2024 - 18:14 WIB

Gempa Di OKU Terjadi 3 Kali, BPBD OKU Himbau Hindari Informasi Hoax

Senin, 2 Desember 2024 - 09:18 WIB

HUT KORPRI Ke-53, Kajari OKU Dukung Program Pemerintah

Senin, 2 Desember 2024 - 00:02 WIB

Hasil Akhir Rekapitulasi PPK,  BERTAJI Peroleh Suara Terbanyak

Berita Terbaru

OKU

Rayakan Kemenangan, Tim Bertaji Cukur Rambut

Selasa, 3 Des 2024 - 12:20 WIB