Taat Pajak, 8 Restoran Di OKU Terima Reward

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 12 November 2024 - 21:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OKU, Peristiwaterkini – Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU, bersama Pemerintah Kabupaten OKU melaksanakan giat Pemberian Penghargaan Kepada Restoran yang Taat bayar Pajak, Selasa (12/11/2024).

Penghargaan secara langsung diberikan kepada 7 restoran wajib pajak yang dianggap patuh , taat dalam melaporkan dan menyetor pajak untuk kategori restoran.

Diantaranya Zuri Resto, Pindang Meranjat Tulen, Café Coffe and Me, Bakso Rusuk Mas Dul, Sop Bang Rio, Bil Resto, dan Rumah Makan Aneka Rasa.

Jumlah Wajib Pajak restoran yang sudah terdata dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang wajib dikenakan pajak restoran di Kabupaten Ogan Komering Ulu sebanyak 226 wajib pajak restoran.

Badan Pendapatan Daerah (Bapedda) OKU yang sudah bekerja sama dengan Kejari OKU melalui MoU Pemerintah Kabupaten OKU, ditindak lanjuti dengan surat kuasa khusus.

Terhadap optimalisasi asli pendapatan daerah Pemerintah Kabupaten OKU sudah melakukan sosialisasi penerapan pajak restoran 10% terhadap kurang lebih 150 wajib pajak.

Adapun Jumlah penerimaan pajak restoran periode januari – november 2024 yaitu sebesar Rp. 4.266.771.996 (Empat Milyar Dua Ratus Enam Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Satu Ribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Enam Rupiah).

Kajari OKU mengatakan, piagam penghargaan diberikan sebagai bentuk apresiasi Pemerintah Kabupaten OKU, kepada wajib pajak yang telah berkomitmen dan disiplin menyetorkan pungutan pajak yang menjadi sumber pembiayaan daerah.

“Diharapkan dengan penghargaan ini menjadi pemicu restoran lain membantu meningkatkan pendapatan daerah, sehingga bisa benar-benar berkontribusi untuk pendapatan daerah,” Jelasnya.

Kajari menjelaskan, ke delapan (8) penerima wajib pajak dinilai layak mendapatkan piagam penghargaan karena kepatuhan, kejujuran dalam menyetorkan dan melaporkan pajak restorsn ke daerah.

Hadir dalam acara tersebut Kepala Kejaksaan Negeri OKU Choirun Parapat, SH.,MH. yang didampingi Kasi Datun Kejari OKU Ajie Martha, SH dan Jaksa Pengacara Negara Kejari OKU, PJ. Bupati OKU Iqbal Alisyahbana, Bapenda Yoyin Arifianto dan Bank Sumsel Babel Cabang Baturaja Dedy Kusuma Wijaya.

Penulis : Gunawan

Editor : Peristiwaterkini

Berita Terkait

PT Semen Baturaja Tegaskan Dukung Proses Hukum dan Komitmen Terhadap Tata Kelola Perusahaan
Debu, Jalan Rusak dan Janji Palsu, Warga Ring 1 Geruduk PTSB
Semarak Maulid Nabi di Masjid Al-Muslimin Pasar Baru, Momentum Meneladani Akhlak Rasullullah
Bocah Tenggelam Di Sungai Ogan Ditemukan Setelah Dua Hari Pencarian
Desa Battu Winangun Jadi Lokasi Pertama Penilaian AKU HATINYA PKK Tingkat Sumsel
Polisi Bongkar Dalang Ricuh DPRD OKU 1 September, 13 Orang Diamankan, 11 Pelajar
Bupati OKU Apresiasi Capaian Positif PDAM Tirta Raja
Fokus Jadi BUMD Profesional, Tirta Raja Paparkan Kinerja dan Penyesuaian Tarif

Berita Terkait

Jumat, 24 Oktober 2025 - 14:36 WIB

PT Semen Baturaja Tegaskan Dukung Proses Hukum dan Komitmen Terhadap Tata Kelola Perusahaan

Kamis, 9 Oktober 2025 - 16:13 WIB

Debu, Jalan Rusak dan Janji Palsu, Warga Ring 1 Geruduk PTSB

Kamis, 18 September 2025 - 11:28 WIB

Semarak Maulid Nabi di Masjid Al-Muslimin Pasar Baru, Momentum Meneladani Akhlak Rasullullah

Selasa, 16 September 2025 - 22:39 WIB

Bocah Tenggelam Di Sungai Ogan Ditemukan Setelah Dua Hari Pencarian

Senin, 15 September 2025 - 15:06 WIB

Desa Battu Winangun Jadi Lokasi Pertama Penilaian AKU HATINYA PKK Tingkat Sumsel

Berita Terbaru