Status Tersangka TL Sesuaikah Dengan UU Admnistrasi Negara, Ini Pendapat Praktisi Hukum

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 1 November 2024 - 16:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

1. Pasal 27 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan – Menyatakan bahwa pejabat administrasi negara tidak dapat dipidana atas tindakan administratif yang menjadi kewenangannya, kecuali jika terdapat penyalahgunaan wewenang yang disengaja atau dilakukan dengan niat jahat.

2. Pasal 3 dan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi – Pasal-pasal ini mengatur mengenai penyalahgunaan wewenang dalam konteks tindak pidana korupsi. Dalam konteks ini, penyalahgunaan wewenang bisa dipidana jika ada niat atau maksud untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dan merugikan negara.

3. Asas Menyimpang dari Tujuan Wewenang (Detournement de Pouvoir) – Asas ini digunakan dalam hukum administrasi, yang menyatakan bahwa penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dapat dipidana jika tindakan tersebut melanggar tujuan yang sebenarnya dari kewenangan yang diberikan.

Dalam praktek, kebijakan pejabat publik dapat dipidana jika terbukti terdapat unsur mens rea (niat jahat atau kesengajaan) atau perbuatan melawan hukum.

Penulis : Kurniawan

Editor : Peristiwaterkini

Berita Terkait

Komitmen MY Esti Wijayati Dukung Pendidikan Lewat Beasiswa PIP
KPU DIY Tetapkan Pasangan Calon Terpilih Pilkada 2024 pada 9 Januari 2025
Membangun Masa Depan, Lanal Yogyakarta Gelar Sosialisasi Perumahan untuk Prajurit
Dorong Kepemilikan Rumah, Pemkot Yogyakarta Gratiskan Izin PBG untuk Warga Berpenghasilan Rendah
Kontroversi Penembakan Warga Sipil Oleh Oknum TNI, Amelia Anggraini : Evaluasi Penggunaan Senpi dan Peran Pasukan Elit
Kebakaran Hebat Landa Toko Kayu dan Meubel di Bantul, Kerugian Ratusan Juta Rupiah
Program Padat Karya Bantul : Strategi Mengurangi Pengangguran
Program Indonesia Pintar, Upaya Pemerintah Tingkatkan Akses Pendidikan Untuk Anak Indonesia
Berita ini 170 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Januari 2025 - 20:40 WIB

Komitmen MY Esti Wijayati Dukung Pendidikan Lewat Beasiswa PIP

Rabu, 8 Januari 2025 - 19:20 WIB

KPU DIY Tetapkan Pasangan Calon Terpilih Pilkada 2024 pada 9 Januari 2025

Rabu, 8 Januari 2025 - 17:45 WIB

Membangun Masa Depan, Lanal Yogyakarta Gelar Sosialisasi Perumahan untuk Prajurit

Rabu, 8 Januari 2025 - 14:46 WIB

Dorong Kepemilikan Rumah, Pemkot Yogyakarta Gratiskan Izin PBG untuk Warga Berpenghasilan Rendah

Rabu, 8 Januari 2025 - 14:03 WIB

Kontroversi Penembakan Warga Sipil Oleh Oknum TNI, Amelia Anggraini : Evaluasi Penggunaan Senpi dan Peran Pasukan Elit

Berita Terbaru