Status Tersangka TL Sesuaikah Dengan UU Admnistrasi Negara, Ini Pendapat Praktisi Hukum

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 1 November 2024 - 16:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOGJA, Peristiwaterkini – Menurut praktisi hukum dan advokat Musthafa SH, penetapan status tersangka terhadap Tom Lembong perlu ditinjau lebih lanjut terkait dasar hukumnya.

Ia berpendapat bahwa kebijakan yang diambil oleh pejabat publik atau pengambil keputusan pada umumnya tidak bisa dijadikan objek pemidanaan, kecuali jika terbukti adanya unsur kesengajaan atau niat buruk yang melanggar hukum.

“Dalam perspektif hukum, kebijakan dianggap sebagai tindakan administratif atau kebijakan publik, yang bukan merupakan tindak pidana selama tidak ada bukti bahwa kebijakan tersebut diambil dengan niat untuk melakukan penyimpangan atau pelanggaran hukum,” jelasnya.

Prinsip bahwa suatu kebijakan atau keputusan yang diambil oleh pejabat publik tidak dapat dipidana secara langsung tanpa unsur kesengajaan dapat ditemukan dalam beberapa ketentuan hukum Indonesia, walaupun tidak ada pasal khusus yang secara eksplisit menyatakan bahwa kebijakan tidak dapat dipidana.

Prinsip ini umumnya didasarkan pada beberapa peraturan berikut:

Penulis : Kurniawan

Editor : Peristiwaterkini

Berita Terkait

Kebakaran Hebat Landa Toko Kayu dan Meubel di Bantul, Kerugian Ratusan Juta Rupiah
Program Padat Karya Bantul : Strategi Mengurangi Pengangguran
Program Indonesia Pintar, Upaya Pemerintah Tingkatkan Akses Pendidikan Untuk Anak Indonesia
Masa Depan Hilirisasi Indonesia dan “Gangguan” Negara-Negara Maju Menurut Entrepreneur Muda dan Praktisi Hukum Musthafa SH
Pengangkatan KPH Yudanegara: Bukti Nepotisme atau Kebijakan Strategis Pemerintah DIY?
Pertunjukan Istimewa : Beksan Janaka-Suprabawati, Tradisi Keraton Yogyakarta Sambut Awal Tahun 2025
Pembangunan Jalan Tembus Sleman-Gunungkidul, Tantangan dan Harapan Masyarakat
Musthafa SH: MK Hapus Presidential Threshold, Kemenangan Bagi Demokrasi Indonesia!
Berita ini 170 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Januari 2025 - 22:37 WIB

Kebakaran Hebat Landa Toko Kayu dan Meubel di Bantul, Kerugian Ratusan Juta Rupiah

Selasa, 7 Januari 2025 - 21:02 WIB

Program Padat Karya Bantul : Strategi Mengurangi Pengangguran

Selasa, 7 Januari 2025 - 17:51 WIB

Program Indonesia Pintar, Upaya Pemerintah Tingkatkan Akses Pendidikan Untuk Anak Indonesia

Senin, 6 Januari 2025 - 16:00 WIB

Masa Depan Hilirisasi Indonesia dan “Gangguan” Negara-Negara Maju Menurut Entrepreneur Muda dan Praktisi Hukum Musthafa SH

Senin, 6 Januari 2025 - 08:35 WIB

Pengangkatan KPH Yudanegara: Bukti Nepotisme atau Kebijakan Strategis Pemerintah DIY?

Berita Terbaru