Sri Sultan Tetapkan UMK dan UMSK DIY 2025: Kenaikan Hingga 7,7 Persen

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 19 Desember 2024 - 19:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jogja, Peristiwaterkini – Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) DIY 2025.

Penetapan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur DIY Nomor 483/KEP/2024 dan 484/KEP/2024, yang diumumkan oleh Sekretaris Daerah DIY, Beny Suharsono, di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Rabu (18/12).

Kenaikan upah ini mengacu pada Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Beny menjelaskan bahwa keputusan ini berdasarkan rekomendasi bupati/wali kota atas usulan dewan pengupahan di masing-masing kabupaten/kota. “UMK di DIY Tahun 2025 mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen,” ungkapnya.

Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY 2025 ditetapkan sebesar Rp2.264.080,95. UMK Kota Yogyakarta menjadi yang tertinggi dengan nominal Rp2.655.041,81, naik Rp162.044,81 dari tahun sebelumnya.

Sementara itu, UMK Kabupaten Sleman, Bantul, Kulon Progo, dan Gunungkidul masing-masing mengalami kenaikan sebesar Rp150.538,47, Rp144.070,00, Rp143.502,90, dan Rp142.222,67.

Selain UMK, UMSK juga ditetapkan untuk sektor tertentu yang memiliki karakteristik pekerjaan khusus.

Sektor penyediaan akomodasi dan makanan minuman di Kota Yogyakarta mencatat UMSK tertinggi sebesar Rp2.684.957,77 atau naik 7,7 persen dibanding tahun sebelumnya.

Penetapan UMK dan UMSK ini juga memperhatikan amar putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Keputusan ini bertujuan untuk memenuhi prinsip proporsionalitas antara kepentingan perusahaan dan kesejahteraan pekerja,

serta memenuhi Kebutuhan Hidup Layak (KHL) bagi buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Beny menegaskan bahwa pengusaha diwajibkan menyusun struktur dan skala upah di perusahaan.

Dengan demikian, pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun mendapatkan upah sesuai struktur tersebut.

“Pengusaha dilarang membayar upah di bawah UMK dan UMSK serta tidak diperbolehkan menangguhkan pembayaran,” ujar Beny.

Ia berharap kebijakan ini dapat menjadi langkah signifikan dalam meningkatkan kesejahteraan buruh di Yogyakarta.

Penulis : Kurniawan

Editor : Peristiwaterkini

Berita Terkait

Kejari Sleman Musnahkan Ribuan Obat Terlarang, Senpi, dan Ganja
Pinjol Jerat Mahasiswa, Negara ‘Cuci Tangan’?
1.627 Rumah Prioritas Bantuan, Komisi D dan Kesra Matangkan Rencana
Merti Dusun Tamanan Pabrik 2025: Warga Tamanmartani “Manengku Puja Nggayuh Raharja”
Penambang Progo : “Kami Hanya Ingin Kembali Menambang untuk Hidupi Keluarga”
Jogja Targetkan 500 Ribu Wisatawan, Libur Sekolah Dipastikan Aman dan Nyaman
UGM Digugat Rp1.000 Triliun! Geger Ijazah Jokowi Bikin Bangsa Gaduh
Mubeng Beteng: Laku Spiritual Malam 1 Suro di Keraton Yogyakarta
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Juni 2025 - 10:28 WIB

Kejari Sleman Musnahkan Ribuan Obat Terlarang, Senpi, dan Ganja

Rabu, 25 Juni 2025 - 22:03 WIB

1.627 Rumah Prioritas Bantuan, Komisi D dan Kesra Matangkan Rencana

Rabu, 25 Juni 2025 - 20:31 WIB

Merti Dusun Tamanan Pabrik 2025: Warga Tamanmartani “Manengku Puja Nggayuh Raharja”

Rabu, 25 Juni 2025 - 18:47 WIB

Penambang Progo : “Kami Hanya Ingin Kembali Menambang untuk Hidupi Keluarga”

Rabu, 25 Juni 2025 - 18:04 WIB

Jogja Targetkan 500 Ribu Wisatawan, Libur Sekolah Dipastikan Aman dan Nyaman

Berita Terbaru

NASIONAL

Gagal Nanjak, Truk Trailer Timpa Minibus di Boyolali

Kamis, 26 Jun 2025 - 09:39 WIB