Berkat inovasi ini, permohonan izin untuk 222 bidang tanah seluas 75.450 m² di Padukuhan Tunggularum dapat diselesaikan lebih efisien.
Selain bagi warga Tunggularum, Sultan HB X juga menyerahkan Serat Palilah kepada Pemerintah Kabupaten Sleman guna mendukung pengembangan RSUD Sleman.
Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo menyampaikan apresiasi atas kebijakan tersebut.
“Serat Palilah ini menjadi dasar hukum bagi masyarakat dan pemerintah dalam memanfaatkan aset tanah Kasultanan sesuai peraturan yang berlaku. Kami juga berkomitmen menjaga dan memanfaatkan tanah ini dengan penuh tanggung jawab,” ujar Kustini.
Dengan penyerahan Serat Palilah ini, warga dan pemerintah daerah diharapkan dapat mengelola serta memanfaatkan tanah Kasultanan secara legal dan berkelanjutan.
Hal ini juga menjadi langkah penting dalam memperkuat keteraturan administrasi tanah di wilayah DIY.
Penulis : Kurniawan
Editor : Peristiwaterkini
Halaman : 1 2

















