Sleman, Peristiwaterkini – Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X menyerahkan 222 Serat Palilah kepada warga Padukuhan Tunggularum, Kalurahan Wonokerto, Turi.
Acara berlangsung di Gedung Serbaguna Tunggularum pada Selasa (11/2/2025) sebagai bagian dari upaya tertib administrasi penggunaan tanah Kasultanan.
Putri Sri Sultan HB X, GKR Mangkubumi, yang menjabat sebagai Penghageng Kawedanan Hageng Punokawan (KHP) Datu Dana Suyasa Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat, menjelaskan bahwa penyerahan Serat Palilah ini merupakan langkah untuk memberikan legalitas sementara atas pemanfaatan tanah Kasultanan.
“Sejak dihuni, warga belum memiliki izin resmi penggunaan tanah Kasultanan. Demi tertib administrasi, Kasultanan memberikan izin dalam bentuk Serat Palilah sebanyak 222 dokumen,” jelas GKR Mangkubumi.
Serat Palilah merupakan surat keputusan yang memberikan izin pemanfaatan tanah Kasultanan atau Kadipaten sebelum diterbitkannya Serat Kekancingan sebagai bentuk legalitas penuh.
Dengan dokumen ini, warga dapat menggunakan tanah dengan aman tanpa kekhawatiran mengenai status kepemilikan.
Untuk mempercepat proses penyelesaian izin, KHP Datu Dana Suyasa menerapkan sistem jemput bola serta mengembangkan layanan online secara mandiri.
Penulis : Kurniawan
Editor : Peristiwaterkini
Halaman : 1 2 Selanjutnya

















