Setiap SPPG dibatasi maksimal 3.000 penerima manfaat.
“Ke depan, setiap unit akan melayani lebih sedikit penerima manfaat. Produksi dan distribusi makin terkendali, risiko keamanan pangan bisa ditekan,” tegas Harosno.
Ia optimistis, dengan penambahan unit, kualitas layanan akan semakin terjaga dan respons terhadap kendala di lapangan makin cepat.
Kepala Dinas Kesehatan DIY, dr. Gregorius Anung Trihadi, M.P.H., menyoroti pentingnya Standar Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
“Tujuan MBG ini sangat baik, sehingga harus kita dukung bersama. Kunci utamanya adalah pemenuhan syarat higiene sanitasi agar makanan benar-benar aman,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, pada 2025 tercatat 23 kasus kecurigaan keracunan makanan, namun turun drastis menjadi tiga kasus setelah banyak SPPG mengantongi SLHS.
“Ini bukti penerapan SOP berdampak nyata. Kami terus lakukan pendampingan agar seluruh SPPG memenuhi standar dan manfaat MBG semakin optimal,” pungkasnya.
Penulis : Andriyani
Editor : Peristiwaterkini
Halaman : 1 2

















