Pada Selasa, 11 Februari 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, tim yang dipimpin Kapolsek Semidang Aji, IPDA Meyke Krisdian Hasri, SH, menggerebek rumah salah satu pelaku di Desa Batanghari.
Novriatana berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polsek Semidang Aji untuk diperiksa lebih lanjut.
Sementara itu, tiga pelaku lainnya, berinisial CD, DI, dan FI, masih dalam pengejaran dan telah masuk daftar buronan polisi (DPO).
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita beberapa barang bukti, termasuk surat visum dari Puskesmas Pengandonan, batu yang digunakan untuk melukai korban, serta pakaian pelaku.
Kapolsek Semidang Aji menegaskan bahwa pihaknya akan terus memburu para pelaku lainnya.
“Kami sudah mengantongi identitas mereka dan tidak akan berhenti sampai semuanya tertangkap. Kami juga mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan mereka untuk segera melapor,” ujar IPDA Meyke.
Atas perbuatannya, Novriatana dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Polisi mengimbau para pengemudi yang melintasi daerah rawan kejahatan untuk selalu waspada, terutama pada malam hingga dini hari.
Keamanan di jalan, menurut polisi, bukan hanya tanggung jawab aparat, tetapi juga kesadaran bersama untuk tetap berhati-hati dalam perjalanan.
Penulis : Gunawan
Editor : Peristiwaterkini
Halaman : 1 2

















