Korban yang hanya membawa uang pas-pasan akhirnya memberikan Rp 25 ribu. Namun, pelaku tidak puas dan meminta uang tambahan sebesar Rp 100 ribu.
Dengan alasan bahwa ia mempertaruhkan nyawanya untuk mengawal kendaraan yang melintas di daerah tersebut, pelaku bersikeras meminta uang lebih banyak.
Merasa takut, korban akhirnya patungan dengan kernetnya dan memberikan uang yang diminta oleh pelaku.
Namun, setelah mendapatkan uang, RDN tidak memberikan pengawalan seperti yang ia janjikan.
Korban yang merasa dirugikan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gunung Sugih. Polisi pun bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku dua hari setelah kejadian.
“Saat ditangkap, RDN mengakui perbuatannya dan saat ini dia ditahan di Polsek Gunung Sugih,” ungkap Kapolsek.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.
Kapolsek Gunung Sugih mengimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan jika mengalami kejadian serupa.
“Kami akan menindak tegas segala bentuk pemalakan yang meresahkan masyarakat. Jangan takut untuk melapor,” pungkasnya.
Penulis : Wahyu S
Editor : Peristiwaterkini
Halaman : 1 2

















