Setelah mendapatkan cukup bukti, tim penyidik KPK langsung melakukan penyitaan terhadap rumah yang dimaksud.
“Penyidik telah menyita satu bidang rumah yang diperkirakan bernilai sekitar Rp1,5 miliar. Penyitaan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan korupsi yang melibatkan tersangka,” tambah Tessa.
Langkah ini dinilai sebagai upaya KPK untuk memulihkan kerugian negara akibat tindakan korupsi yang dilakukan Rohidin dan jaringannya.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Sabtu, 23 November 2024.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang sebesar Rp7 miliar dalam bentuk Rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Rohidin Mersyah, Isnan Fajri (Sekda Provinsi Bengkulu), dan Evriansyah alias Anca (ajudan Gubernur).
Penyelidikan KPK mengungkap bahwa pada Juli 2024, Rohidin meminta dukungan dana dan penanggung jawab wilayah untuk mendukung pencalonannya kembali dalam Pilgub Bengkulu 2024.
Penulis : Kurniawan
Editor : Peristiwaterkini
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya