Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang sebesar Rp7 miliar dalam bentuk Rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Rohidin Mersyah, Isnan Fajri (Sekda Provinsi Bengkulu), dan Evriansyah alias Anca (ajudan Gubernur).
Penyelidikan KPK mengungkap bahwa pada Juli 2024, Rohidin meminta dukungan dana dan penanggung jawab wilayah untuk mendukung pencalonannya kembali dalam Pilgub Bengkulu 2024.
Tersangka Isnan Fajri kemudian memerintahkan seluruh Kepala OPD dan Kepala Biro di Pemprov Bengkulu untuk menggalang dana demi memenangkan Rohidin.
Ancaman pemecatan dan rotasi jabatan digunakan sebagai alat tekanan terhadap para pejabat tersebut.
Dana hasil pemerasan itu terkumpul dari berbagai sumber, termasuk Rp200 juta dari Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Rp500 juta dari Kepala Dinas PUPR, dan Rp2,9 miliar dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Uang tersebut digunakan Rohidin untuk kepentingan politik dan pembelian aset pribadi, termasuk rumah mewah di Yogyakarta.
KPK kini tengah mendalami aliran dana lainnya yang diduga masih terkait dengan jaringan korupsi ini.
Penulis : Kurniawan
Editor : Peristiwaterkini
Halaman : 1 2

















