PERISTIWATERKINI.NET – Skandal korupsi yang melibatkan mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, makin mencuat ke publik.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Rohidin membeli rumah senilai Rp1,5 miliar di Yogyakarta menggunakan uang hasil pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu.
Dugaan tersebut terungkap setelah pemeriksaan intensif terhadap tiga saksi kunci yang dilakukan pada Senin, 17 Maret 2025 di Polresta Sleman.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengonfirmasi bahwa ketiga saksi yang diperiksa adalah Swandari Handayani selaku Notaris/PPAT, Naidatin Nida selaku wiraswasta, dan seorang staf kantor Pertanahan Kabupaten Sleman yang ditunjuk.
“Ketiga saksi hadir dan memberikan keterangan penting terkait dugaan pembelian rumah oleh tersangka yang didanai dari hasil pemerasan dan gratifikasi,” ujar Tessa kepada wartawan.
Setelah mendapatkan cukup bukti, tim penyidik KPK langsung melakukan penyitaan terhadap rumah yang dimaksud.
“Penyidik telah menyita satu bidang rumah yang diperkirakan bernilai sekitar Rp1,5 miliar. Penyitaan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan korupsi yang melibatkan tersangka,” tambah Tessa.
Langkah ini dinilai sebagai upaya KPK untuk memulihkan kerugian negara akibat tindakan korupsi yang dilakukan Rohidin dan jaringannya.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Sabtu, 23 November 2024.
Penulis : Kurniawan
Editor : Peristiwaterkini
Halaman : 1 2 Selanjutnya