Berdasarkan informasi tersebut, polisi kemudian menangkap MA dan menyita dua unit motor hasil curian.
Selain tindak pidana curas, kedua pelaku juga terlibat dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Kejadian itu berlangsung di Desa Bantan, Kecamatan Buay Pemuka Peliung, pada 30 April 2022.
JYS dan MA, bersama dua rekannya, AE dan IK, menyerang korban Ruli Ansyah dengan senjata tajam hingga tewas.
Saat itu, JYS dan MA berhasil melarikan diri, sementara AE dan IK telah lebih dulu tertangkap dan menjalani hukuman.
Polisi kini masih memburu satu pelaku lain berinisial IR, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres OKU Timur menegaskan bahwa kedua pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis.
Mereka diancam dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara, Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP dengan ancaman 12 tahun, serta Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman tujuh tahun.
Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 365 Ayat (1) dan (2) ke-2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 12 tahun penjara.
“Saat ini, kami masih melakukan pengembangan terkait jaringan penadah kendaraan hasil curian,” tutup Kapolres.
Penulis : Jurnalis
Editor : Peristiwaterkini
Halaman : 1 2