OKU Timur, Peristiwaterkini – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres OKU Timur, Polda Sumsel, berhasil menangkap dua pelaku spesialis pencurian dengan kekerasan (curas) lintas kabupaten.
Kedua pelaku, JYS (27) dan MA, merupakan warga Desa Negeri Pakuan, Kecamatan Buay Pemuka Peliung, Kabupaten OKU Timur.
Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda. JYS ditangkap lebih dulu di Dusun Sungai Tuha, Desa Bantan Pelita, Kecamatan Buay Pemuka Peliung, pada Senin (27/1/) sekitar pukul 23.00 WIB.
Sementara itu, MA berhasil diringkus di Liwa, Kabupaten Lampung Barat, pada Kamis (30/1).
Kapolres OKU Timur, AKBP Kevin Leleury, dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (30/1), mengungkapkan bahwa pihaknya menyita delapan unit sepeda motor berbagai jenis sebagai barang bukti.
Di antaranya tiga unit Yamaha NMax, dua unit Honda Beat, satu unit Yamaha Gear, satu unit Yamaha Mio Soul GT, dan satu unit Honda Revo tanpa bodi lengkap.
Selain itu, polisi juga mengamankan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta enam amunisi kaliber 9 mm.
Berdasarkan penyelidikan, kedua pelaku telah beraksi di 28 lokasi kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Polres OKU Timur dan sebagian di wilayah Polres Ogan Komering Ilir (OKI).
“Pelaku ini terkenal sadis dan selalu membawa senjata api saat beraksi. Dari delapan motor yang disita, enam di antaranya sudah teridentifikasi dengan laporan polisi,” ujar AKBP Kevin.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap JYS, di mana polisi menemukan satu unit Yamaha NMax hasil curian serta senjata api rakitan.
Dari pengakuannya, ia selalu membawa senjata api dalam setiap aksinya bersama MA.
Penulis : Jurnalis
Editor : Peristiwaterkini
Halaman : 1 2 Selanjutnya