Sita 34 Paket Sabu Siap Edar, Polisi Amankan Pengeda Narkoba

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 17 Februari 2025 - 15:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto : barang bukti yang diamankankan polisi

foto : barang bukti yang diamankankan polisi

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Prabumulih langsung melakukan penyelidikan.

Saat penggerebekan, polisi menemukan NP berada di dalam kamar bedeng tersebut. Penggeledahan yang dilakukan di hadapan warga sekitar berhasil menemukan puluhan paket sabu yang siap edar.

“Tersangka mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang yang kini berstatus DPO berinisial WL, yang berdomisili di Desa Sukacinta, Kabupaten Muara Enim,” jelas Endro.

Dari hasil interogasi awal, NP mengungkapkan bahwa ia membeli sabu seharga Rp 1.200.000 dan membaginya menjadi 35 paket kecil untuk dijual. Saat ditangkap, NP telah berhasil menjual 1 paket seharga Rp 100.000, sementara 34 paket lainnya masih disimpan di dalam kamar bedeng.

Atas perbuatannya, NP dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Saat ini, NP bersama barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Prabumulih untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengejaran terhadap WL yang menjadi pemasok narkotika dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Pihak Polres Prabumulih menghimbau kepada masyarakat untuk tetap aktif melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari bahaya narkotika.

Penulis : Jurnalis

Editor : Peristiwaterkini

Berita Terkait

Kejati Sumsel Tetapkan 3 Tersangka Dugaan korupsi Pendistribusian Semen Distributor PT.KM periode 2018-2022
‎Sajam Dipesan Online, Polsek Undaan Lakukan Pembinaan Warga
‎Penetapan Tersangka Kasus Suami Bela Istri di Sleman Buka Diskusi Hukum Pembelaan Diri
‎Empat Belas Tahun COP Bongkar 73 Kasus Kejahatan Satwa Liar
Jalan Poros Desa Pangestu Makarti Jaya Akhirnya Masuk Usulan Prioritas
Warga Desa Negeri Agung Keluhkan Jalan Ke Sekolah Tak Kunjung Dibangun
Perkelahian Berdarah Dalam Keadaan Mabuk Usai Kecelakaan, Mahasiswa Tewas Ditusuk Rekan
Lemkari Sumsel Tunjukkan Prestasi Membanggakan di Kejuaraan Nasional Karate Piala Gubernur Banten 2025

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 20:45 WIB

Kejati Sumsel Tetapkan 3 Tersangka Dugaan korupsi Pendistribusian Semen Distributor PT.KM periode 2018-2022

Rabu, 28 Januari 2026 - 17:26 WIB

‎Sajam Dipesan Online, Polsek Undaan Lakukan Pembinaan Warga

Senin, 26 Januari 2026 - 11:55 WIB

‎Penetapan Tersangka Kasus Suami Bela Istri di Sleman Buka Diskusi Hukum Pembelaan Diri

Selasa, 20 Januari 2026 - 13:17 WIB

‎Empat Belas Tahun COP Bongkar 73 Kasus Kejahatan Satwa Liar

Senin, 19 Januari 2026 - 19:55 WIB

Jalan Poros Desa Pangestu Makarti Jaya Akhirnya Masuk Usulan Prioritas

Berita Terbaru

PERISTIWA

Dandim Wonosobo Tinjau TMMD Trimulyo, Dorong Desa Maju

Selasa, 10 Feb 2026 - 14:39 WIB