Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Prabumulih langsung melakukan penyelidikan.
Saat penggerebekan, polisi menemukan NP berada di dalam kamar bedeng tersebut. Penggeledahan yang dilakukan di hadapan warga sekitar berhasil menemukan puluhan paket sabu yang siap edar.
“Tersangka mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang yang kini berstatus DPO berinisial WL, yang berdomisili di Desa Sukacinta, Kabupaten Muara Enim,” jelas Endro.
Dari hasil interogasi awal, NP mengungkapkan bahwa ia membeli sabu seharga Rp 1.200.000 dan membaginya menjadi 35 paket kecil untuk dijual. Saat ditangkap, NP telah berhasil menjual 1 paket seharga Rp 100.000, sementara 34 paket lainnya masih disimpan di dalam kamar bedeng.
Atas perbuatannya, NP dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Saat ini, NP bersama barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Prabumulih untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengejaran terhadap WL yang menjadi pemasok narkotika dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Pihak Polres Prabumulih menghimbau kepada masyarakat untuk tetap aktif melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari bahaya narkotika.
Penulis : Jurnalis
Editor : Peristiwaterkini
Halaman : 1 2

















