PERISTIWATERKINI.NET – Rekayasa lalu lintas Sistem Satu Arah (SSA) di kawasan Plengkung Nirbaya, Jalan Gading, Yogyakarta, resmi dimulai pada Senin (10/03).
Program ini akan berlangsung selama satu bulan ke depan, dengan tahap uji coba pertama yang dilakukan selama empat jam setiap hari, yaitu pukul 07.00–09.00 WIB dan 15.00–17.00 WIB.
Langkah ini diambil untuk mengurangi beban lalu lintas di sekitar Plengkung Nirbaya yang telah menunjukkan tanda-tanda kerusakan.
Plt. Kepala Dinas Perhubungan DIY, Wiyos Santoso, menyatakan bahwa uji coba pada minggu pertama ini akan dievaluasi sebelum dilanjutkan ke tahap selanjutnya.
“Pada minggu pertama, arus lalu lintas dari Jalan M.T. Haryono, DI Panjaitan, dan Mayjend Sutoyo tidak diperbolehkan masuk ke Plengkung Nirbaya pada jam-jam yang telah ditentukan,” ungkap Wiyos saat ditemui di lokasi.
Setelah evaluasi minggu pertama, ada kemungkinan waktu pemberlakuan SSA akan diperpanjang.
Langkah ini diambil sebagai upaya pelestarian Plengkung Nirbaya yang mulai mengalami keretakan akibat beban lalu lintas yang tinggi.
“Pengurangan volume kendaraan di area ini diharapkan bisa memperlambat proses kerusakan dan memfasilitasi rencana renovasi oleh Dinas Kebudayaan,” jelas Wiyos.
Menurutnya, hasil survei menunjukkan bahwa kepadatan lalu lintas, terutama dari arah utara, menjadi salah satu faktor utama penyebab kerusakan.
Untuk mendukung kelancaran uji coba, Dinas Perhubungan telah menyiapkan rambu lalu lintas, water barrier, dan petunjuk arah di sekitar lokasi.
Selama masa uji coba, personel dari Dinas Perhubungan, Polres, dan Polda akan melakukan pengawasan langsung.
“Kami ingin memastikan uji coba ini berjalan lancar dan tidak menyebabkan kemacetan baru,” tegas Wiyos.
Selain itu, kendaraan besar seperti bus dipastikan tidak dapat melewati Plengkung Nirbaya, sesuai dengan aturan yang telah lama berlaku.
“Sejak awal bus memang dilarang masuk, tapi masih banyak yang melanggar. Beberapa waktu lalu, kemacetan parah terjadi karena ada bus yang melanggar aturan ini,” ungkap Wiyos.
Penegakan aturan ini diharapkan dapat melindungi struktur Plengkung Nirbaya dari potensi kerusakan lebih lanjut.
Wiyos berharap masyarakat bisa beradaptasi dengan perubahan ini dan mendukung upaya pelestarian cagar budaya.
“Kami tidak ingin memberikan sanksi, tetapi kami berharap masyarakat memahami pentingnya menjaga kelestarian Plengkung Nirbaya. Ini adalah warisan berharga yang harus kita jaga bersama,” tutupnya.
Penulis : Kurniawan
Editor : Peristiwaterkini