Dilanjutkan Ibnu, saat di lakukan penggeledahan, anggota berhasil menemukan barang bukti berupa dua bungkus plastik klip bening, yang berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu.
“Untuk selanjutnya tersangka dan barang bukti berupa 2 (dua) Bungkus Plastik klip bening narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1.02 ( satu koma nol dua ) gram langsung di bawa ke Mapolres OKU untuk proses selanjutnya,” tandasnya.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan primer pasal 114 ayat ( 1 ) subsider pasal 112 Ayat ( 1 ) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (gun)
Halaman : 1 2