Setelah, tambahnya, diperiksa kembali anggota menemukan 1 (satu) butir pil berwarna ungu berlogo Burung Hantu diduga narkotika jenis Extacy, dengan berat 0,45 gram.
“Narkotika jenis Sabu dan Extacy inì, ditemukan diselipkan celana dalam, bagian belakang yang dipakai oleh tersangka”, ungkapnya.
Barang bukti yang diamankan yaitu narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,56 gram, satu buah pil Extacy dan celana dalam merk Vava warna biru.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti yang diamankan dan dibawa ke Polres OKU guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Saat inì tersangka dikenakan pasal dipersangkakan, Pertama pasal 114 ayat ( 1 ) Kedua pasal 112 Ayat ( 1 ) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan status Pengedar,” tandasnya.
Penulis : Gunawan
Editor : Peristiwaterkini
Halaman : 1 2