“Saya takut kehilangan jamaah, jadi saya daftarkan,” ucapnya.
Menariknya, pelapor juga menyatakan merek yang telah didaftarkan tersebut tidak pernah digunakan untuk aktivitas bisnis.
Ia bahkan mengaku tidak mengalami kerugian finansial langsung dan tak bisa memastikan adanya niat jahat terdakwa.
“Tidak ada kerugian langsung, dan saya tidak tahu soal niat jahat,” ungkapnya.
Penasihat hukum terdakwa, R. Budi Saputro, SH., menilai fakta persidangan mengarah pada konflik bisnis, bukan pidana murni.
“Ini lebih pada persaingan usaha,” katanya.
Sementara itu, terdakwa menyampaikan sengketa merek tengah diuji di Pengadilan Negeri Semarang melalui gugatan pembatalan, serta gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Yogyakarta.
Majelis hakim pun menunda sidang dan menjadwalkan pemeriksaan saksi berikutnya.
Penulis : Andriyani
Editor : Peristiwaterkini
Halaman : 1 2

















