PERISTIWATERKINI.NET, Sleman – Sidang dugaan pelanggaran merek di Pengadilan Negeri Sleman kembali memanas, Selasa (24/2/2026).
Pelapor Yudi Asmara mengakui merek yang dipersoalkan telah digunakan sejak 2015 saat dirinya dan terdakwa Pamungkas masih menjalankan usaha bersama.
“Sejak 2015 kami pakai dalam usaha yang sama,” ujarnya di hadapan majelis hakim.
Dalam persidangan, majelis memeriksa tiga saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Selain Yudi Asmara, hadir pula Samadi dan Muhammad Sirajuddin M. Di bawah sumpah, pelapor menyebut kepemilikan saham saat itu masing-masing 50 persen.
“Kami satu perusahaan, kepemilikan setengah-setengah,” katanya tegas.
Namun, pelapor mengakui pendaftaran merek baru dilakukan pada 2019 setelah kerja sama berakhir.
Ia berdalih langkah itu diambil karena khawatir kehilangan jamaah dan relasi usaha ketika masing-masing pihak berjalan sendiri.
Penulis : Andriyani
Editor : Peristiwaterkini
Halaman : 1 2 Selanjutnya

















