JPU menegaskan tindakan terdakwa telah menghilangkan nyawa harapan keluarga, serta dilakukan dengan niat jahat.
Hal yang meringankan terdakwa adalah sikap sopan selama persidangan dengan mengakui perbuatan, dan belum pernah dihukum sebelumnya.
Usai pembacaan tuntutan dari JPU, kuasa hukum terdakwa langsung mengajukan pledoi, memohon keringanan hukuman.
Namun, hakim ketua menolak permohonan tersebut dan menyatakan tuntutan tetap.
Sidang ditunda untuk sementara waktu selama 30 menit dan akan dilanjutkan kembali pada Rabu (30/7) dengan agenda lanjutan pembacaan putusan.
Ada yang menarik dalam sidang ini, sebelum sidang dimulai, puluhan keluarga korban berkumpul di halaman pengadilan, dengan membaca Yasin dan berdoa agar terdakwa dijatuhi hukuman yang setimpal.
Mereka juga berharap majelis hakim diberikan kekuatan dan keteguhan dalam mengambil keputusan tanpa tekanan dari pihak manapun.
Penulis : Sahrul
Editor : Peristiwaterkini
Halaman : 1 2