Ditambahkan Tommy, berdasarkan keputusan MK, Partai non parlemen juga bisa mengusung pasangan calon, jadi status koalisi ini sama seperti partai lainnya yang juga sebagai pengusung. “kita juga sebagai pengusung karena kita harus B1KWK, dan ini berdasarkan keputusan MK, jadi ke KPU kita juga tetap harus mendaftarkan bersama dengan 11 Parpol lainnya,” tandasnya.
Diketahui sudah ada 15 partai Politik baik parlemen dan non parlemen telah memberikan dukungan dan mengusung Pasangan Teddy Meilwansyah dan Marjito Bachri pada pilkada OKU tahun 2024. 15 partai politik itu yakni, Gerinrda, Golkar, PDI Perjuangan, Hanura, PKS, PKB, PPP, PKN, Perindo. Kemudian, PBB, PSI, Garuda, Buruh, Gelora dan Partai UMAT. (*)