PERISTIWATERKINI.NET – Seorang pria berinisial UD, warga Kecamatan Tanjung Raja, Lampung Utara, ditangkap pihak kepolisian setelah diduga mencabuli anak kandungnya yang masih berusia 2,5 tahun.
Kasus ini terungkap setelah ibu korban melaporkan tindakan keji tersebut kepada pihak berwajib.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari, mengungkapkan bahwa peristiwa ini terjadi pada Desember 2024. Setelah menerima laporan, polisi segera melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap pelaku pada Rabu (5/3/2025).
“Pelaku kami amankan setelah adanya laporan dari keluarga korban. Kejadian ini terjadi pada Desember 2024 lalu, dan setelah mengumpulkan bukti yang cukup, kami menangkap tersangka di kediamannya,” ujar Yuni pada Jumat (7/3/2025).
Yuni juga menambahkan bahwa UD ditangkap tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Lampung Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dalam interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya.
“Saat kami amankan, pelaku tidak melakukan perlawanan. Ia juga telah mengakui semua perbuatannya,” tambahnya.
Saat ini, UD telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat yang mengecam keras tindakan tersebut. Aparat kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan melaporkan segala bentuk kekerasan terhadap anak kepada pihak berwenang agar segera mendapatkan penanganan yang tepat.
Penulis : jurnalis
Editor : peristiwaterkini