segera melakukan patroli dan mendapati mobil yang dimaksud tengah mengantre pengisian BBM subsidi.
Setelah melakukan pengisian, petugas langsung menghentikan kendaraan dan melakukan pemeriksaan. Dari hasil interogasi awal,
tersangka mengaku telah mengisi solar subsidi dua kali di SPBU 24.321.165 Lubuk Batang dan SPBU 24.321.141 Batu Kuning.
Barang bukti yang diamankan di antaranya dua jerigen berisi solar subsidi, satu unit mobil Isuzu Panther, dua plat nomor palsu, STNK kendaraan, dan satu unit ponsel merek Oppo warna putih.
Kasat Reskrim Polres OKU, AKP Redho Agus Suhendra, S.Tr.K., S.I.K., M.Si, membenarkan penangkapan tersebut dan menegaskan bahwa tindakan pelaku melanggar Pasal 55 UU Migas Nomor 22 Tahun 2001 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Pelaku dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Polres OKU untuk penyelidikan lebih lanjut,” tegas AKP Redho.
Penulis : Gunawan
Editor : Peristiwaterkini
Halaman : 1 2