Sengketa Tanah Ulayat di Bindu: Masyarakat vs PT Perkebunan Mitra Ogan

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 8 Februari 2025 - 12:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto : buah sawit saat di panen yang di awasi oleh aparat

foto : buah sawit saat di panen yang di awasi oleh aparat

OKU, Peristiwaterkini – Sejak berakhirnya Hak Guna Usaha (HGU) PT Mitra Ogan pada tahun 2024, masyarakat di wilayah Bindu, Kecamatan Peninjauan, menuntut hak mereka atas tanah seluas 5.000 hektar yang diklaim sebagai tanah ulayat atau tanah marga.

Sengketa ini melibatkan masyarakat adat dari Desa Bindu, Lubuk Rukam, dan Desa Durian dengan pihak perusahaan yang diduga masih menguasai lahan tersebut meski izin HGU telah habis masa berlakunya setelah 35 tahun sejak 1989.

Menurut perwakilan masyarakat, Sahlan, tanah tersebut seharusnya dikembalikan kepada masyarakat adat sesuai dengan hukum yang berlaku. Ia menegaskan bahwa wilayah Kecamatan Peninjauan sejak awal bukan bagian dari kawasan hak PT Mitra Ogan.

“Dari masyarakat, kami menuntut hak kami dan jangan PT Mitra Ogan mengambil tanah ini secara paksa dan selama-lamanya,” ujar Sahlan, Sabtu (8/2/2025).

 

Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur tahun 1993, tanah ulayat memerlukan izin dari masyarakat setempat untuk pengelolaannya.

Selain itu, perusahaan diwajibkan mengajukan perpanjangan HGU melalui badan perubahan wilayah Sumatera Selatan.

Namun, kenyataannya, HGU perusahaan telah diperpanjang hingga tahun 2032 tanpa mempertimbangkan hak masyarakat.

Di sisi lain, PT Perkebunan Mitra Ogan mengecam aksi penjarahan dan pendudukan kebun kelapa sawit di Kebun Peninjauan Inti 2 yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat.

Menurut Sekretaris Perusahaan PT Perkebunan Mitra Ogan, Mahmud Riyad, dalam pers rilis yang dikirimkan ke redaksi peristiwaterkini.net (6/2/2025) melalui whatsapp, aksi ini berdampak pada penurunan produksi dan pendapatan perusahaan.

“Oknum masyarakat tersebut menjarah tandan buah segar (TBS) kelapa sawit yang seharusnya dipanen perusahaan untuk diproduksi menjadi crude palm oil (CPO). Tentunya hal ini sangat merugikan, karena berpotensi menurunkan produksi dan pendapatan PT Perkebunan Mitra Ogan yang saat ini tengah berupaya bangkit,” ujarnya.

Penulis : Gunawan/1210

Editor : peristiwaterkini

Berita Terkait

Jaksa KPK Tuntut Empat Terdakwa Suap Pokir OKU
816 Peserta Ikuti UKT LEMKARI OKU, Torehkan Rekor Terbanyak di Sumsel
Dua Tahun Buron, Pelaku Curanmor Pasar Malam Ditangkap
Evaluasi Tahunan: PDAM Tirta Raja Capai Peningkatan Layanan 
278 Siswa SMAN 2 OKU Ikuti TKA
PT Semen Baturaja Tegaskan Dukung Proses Hukum dan Komitmen Terhadap Tata Kelola Perusahaan
Debu, Jalan Rusak dan Janji Palsu, Warga Ring 1 Geruduk PTSB
Semarak Maulid Nabi di Masjid Al-Muslimin Pasar Baru, Momentum Meneladani Akhlak Rasullullah

Berita Terkait

Selasa, 18 November 2025 - 17:39 WIB

Jaksa KPK Tuntut Empat Terdakwa Suap Pokir OKU

Senin, 17 November 2025 - 09:49 WIB

816 Peserta Ikuti UKT LEMKARI OKU, Torehkan Rekor Terbanyak di Sumsel

Sabtu, 15 November 2025 - 17:25 WIB

Dua Tahun Buron, Pelaku Curanmor Pasar Malam Ditangkap

Jumat, 14 November 2025 - 13:35 WIB

Evaluasi Tahunan: PDAM Tirta Raja Capai Peningkatan Layanan 

Senin, 3 November 2025 - 20:37 WIB

278 Siswa SMAN 2 OKU Ikuti TKA

Berita Terbaru

PERISTIWA

TNI Gerak Cepat Kendalikan Dampak Erupsi Semeru Lumajang

Minggu, 23 Nov 2025 - 17:19 WIB