Sengketa Tanah Ulayat di Bindu: Masyarakat vs PT Perkebunan Mitra Ogan

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 8 Februari 2025 - 12:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto : buah sawit saat di panen yang di awasi oleh aparat

foto : buah sawit saat di panen yang di awasi oleh aparat

OKU, Peristiwaterkini – Sejak berakhirnya Hak Guna Usaha (HGU) PT Mitra Ogan pada tahun 2024, masyarakat di wilayah Bindu, Kecamatan Peninjauan, menuntut hak mereka atas tanah seluas 5.000 hektar yang diklaim sebagai tanah ulayat atau tanah marga.

Sengketa ini melibatkan masyarakat adat dari Desa Bindu, Lubuk Rukam, dan Desa Durian dengan pihak perusahaan yang diduga masih menguasai lahan tersebut meski izin HGU telah habis masa berlakunya setelah 35 tahun sejak 1989.

Menurut perwakilan masyarakat, Sahlan, tanah tersebut seharusnya dikembalikan kepada masyarakat adat sesuai dengan hukum yang berlaku. Ia menegaskan bahwa wilayah Kecamatan Peninjauan sejak awal bukan bagian dari kawasan hak PT Mitra Ogan.

“Dari masyarakat, kami menuntut hak kami dan jangan PT Mitra Ogan mengambil tanah ini secara paksa dan selama-lamanya,” ujar Sahlan, Sabtu (8/2/2025).

 

Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur tahun 1993, tanah ulayat memerlukan izin dari masyarakat setempat untuk pengelolaannya.

Selain itu, perusahaan diwajibkan mengajukan perpanjangan HGU melalui badan perubahan wilayah Sumatera Selatan.

Namun, kenyataannya, HGU perusahaan telah diperpanjang hingga tahun 2032 tanpa mempertimbangkan hak masyarakat.

Di sisi lain, PT Perkebunan Mitra Ogan mengecam aksi penjarahan dan pendudukan kebun kelapa sawit di Kebun Peninjauan Inti 2 yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat.

Menurut Sekretaris Perusahaan PT Perkebunan Mitra Ogan, Mahmud Riyad, dalam pers rilis yang dikirimkan ke redaksi peristiwaterkini.net (6/2/2025) melalui whatsapp, aksi ini berdampak pada penurunan produksi dan pendapatan perusahaan.

“Oknum masyarakat tersebut menjarah tandan buah segar (TBS) kelapa sawit yang seharusnya dipanen perusahaan untuk diproduksi menjadi crude palm oil (CPO). Tentunya hal ini sangat merugikan, karena berpotensi menurunkan produksi dan pendapatan PT Perkebunan Mitra Ogan yang saat ini tengah berupaya bangkit,” ujarnya.

Penulis : Gunawan/1210

Editor : peristiwaterkini

Berita Terkait

PT Mitra Ogan Kangkangi Kementerian, HGU Oper Alih Pihak Ke 3
Anak Aniaya Ibu Kandung di OKU, Polisi turun Tangan
Kepala Desa Batumarta I Tinjau Latihan Paskibraka Jelang HUT RI ke-80
Kapolres OKU Dampingi Presiden Prabowo Launching Gerakan Pangan Murah Serentak
Hamil 7 Bulan, Ibu Muda di OKU Dianiaya Suami hingga Trauma
Puncak Hari Pramuka OKU Dua Tokoh PKK Terima Penghargaan Nasional
Desa Batumarta I Salurkan BLT Dana Desa untuk Lansia dan Warga Sakit Menahun
Silahturahmi Hangat Pengurus Lemkari SE-sumatera Selatan, Siap Besarkan Organisasi

Berita Terkait

Senin, 18 Agustus 2025 - 14:04 WIB

PT Mitra Ogan Kangkangi Kementerian, HGU Oper Alih Pihak Ke 3

Minggu, 17 Agustus 2025 - 10:30 WIB

Anak Aniaya Ibu Kandung di OKU, Polisi turun Tangan

Jumat, 15 Agustus 2025 - 07:48 WIB

Kepala Desa Batumarta I Tinjau Latihan Paskibraka Jelang HUT RI ke-80

Jumat, 15 Agustus 2025 - 06:04 WIB

Kapolres OKU Dampingi Presiden Prabowo Launching Gerakan Pangan Murah Serentak

Kamis, 14 Agustus 2025 - 08:35 WIB

Hamil 7 Bulan, Ibu Muda di OKU Dianiaya Suami hingga Trauma

Berita Terbaru