Menyadari nyawanya dalam bahaya, korban segera melarikan diri. Pelaku sempat mengejar, tetapi korban berhasil meloloskan diri dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sosoh Buay Rayap.
Sejak saat itu, polisi menetapkan Rike sebagai buronan dan terus melakukan pencarian. Namun, selama sembilan bulan, pelaku berhasil menghindari kejaran aparat hingga akhirnya jejaknya terendus di sebuah rumah di wilayah Baturaja Timur.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, Tim Reskrim Polsek Sosoh Buay Rayap yang dipimpin IPTU Karbianto segera melakukan penyelidikan dan penggerebekan.
Pada pukul 21.30 WIB, petugas berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan.
“Saat ini, tersangka telah diamankan di Polsek Sosoh Buay Rayap untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Ibnu Holdon.
Atas perbuatannya, Rike dijerat dengan Pasal 335 Ayat (1) KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan disertai ancaman kekerasan.
Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman maksimal satu tahun penjara dan denda paling banyak Rp4,5 juta.
Pihak kepolisian mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi sehingga buronan ini bisa segera ditangkap.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan tindakan kriminal yang terjadi di lingkungan mereka.
Penulis : Gunawan
Editor : Peristiwaterkini
Halaman : 1 2