OKU, Peristiwaterkini – Setelah sembilan bulan buron, Rike (30), pelaku kasus perbuatan tidak menyenangkan disertai ancaman kekerasan, akhirnya berhasil ditangkap oleh jajaran Polsek Sosoh Buay Rayap.
Pelaku diamankan di sebuah rumah di Perumahan RS Holindo, Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), pada Kamis (30/1/25) malam.
Keberhasilan aparat dalam menangkap buronan ini berawal dari laporan masyarakat yang memberikan informasi mengenai keberadaan pelaku.
Setelah mendapatkan petunjuk yang kuat, polisi langsung bergerak cepat untuk melakukan penangkapan.
Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni, melalui Kasi Humas Polres OKU, AKP Ibnu Holdon, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada Senin, 22 April 2024, sekitar pukul 19.30 WIB.
Saat itu, korban, Sungatijo (48), sedang berkunjung ke rumah temannya di Desa Bandar, Kecamatan Sosoh Buay Rayap.
Ketika tiba di dekat rumah temannya, korban yang berprofesi sebagai petani memarkirkan sepeda motornya di dekat pos ronda.
Tanpa diduga, Rike tiba-tiba mendekatinya dan langsung mengeluarkan sebilah pisau bergagang kayu dari pinggangnya.
“Tersangka mengacungkan pisau ke arah korban sambil mengancam, ‘Nak mati kau, nak mati kau!’,” ujar AKP Ibnu Holdon.
Menyadari nyawanya dalam bahaya, korban segera melarikan diri. Pelaku sempat mengejar, tetapi korban berhasil meloloskan diri dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sosoh Buay Rayap.
Sejak saat itu, polisi menetapkan Rike sebagai buronan dan terus melakukan pencarian. Namun, selama sembilan bulan, pelaku berhasil menghindari kejaran aparat hingga akhirnya jejaknya terendus di sebuah rumah di wilayah Baturaja Timur.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, Tim Reskrim Polsek Sosoh Buay Rayap yang dipimpin IPTU Karbianto segera melakukan penyelidikan dan penggerebekan.
Pada pukul 21.30 WIB, petugas berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan.
“Saat ini, tersangka telah diamankan di Polsek Sosoh Buay Rayap untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Ibnu Holdon.
Atas perbuatannya, Rike dijerat dengan Pasal 335 Ayat (1) KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan disertai ancaman kekerasan.
Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman maksimal satu tahun penjara dan denda paling banyak Rp4,5 juta.
Pihak kepolisian mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi sehingga buronan ini bisa segera ditangkap.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan tindakan kriminal yang terjadi di lingkungan mereka.
Penulis : Gunawan
Editor : Peristiwaterkini